|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Gubernur Maluku Tetapkan Siaga Darurat Karhutla di Tiga Kabupaten
Regional

Gubernur Maluku Tetapkan Siaga Darurat Karhutla di Tiga Kabupaten

Gubernur Maluku Tetapkan Siaga Darurat Karhutla di Tiga Kabupaten

Gubernur Maluku menetapkan status siaga darurat karhutla di Kabupaten Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, dan Maluku Tengah menyusul temuan lebih dari 150 hotspot dan luas kebakaran mencapai 1.200 hektare. Pemerintah daerah memobilisasi sumber daya penuh dan berkoordinasi dengan BNPB serta TNI/Polri untuk pemadaman terpadu. Masyarakat diimbau tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan titik api guna mencegah perluasan kebakaran.

Gubernur Maluku, Murad Ismail, resmi menetapkan status siaga darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) untuk tiga kabupaten di Provinsi Maluku, yakni Kabupaten Seram Bagian Barat, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan Kabupaten Maluku Tengah. Penetapan ini dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku setelah terjadi peningkatan signifikan indeks titik panas (hotspot) di wilayah tersebut serta prakiraan cuaca kering yang diperkirakan berlangsung dalam dua pekan ke depan. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Maluku yang mulai berlaku efektif per tanggal penetapan, dengan tujuan mempercepat mobilisasi sumber daya penanggulangan bencana di tingkat daerah.

Analisis Sebaran Hotspot dan Luas Dampak Karhutla

Data pemantauan satelit yang dihimpun oleh BPBD Provinsi Maluku menunjukkan lebih dari 150 titik panas tersebar di tiga kabupaten terdampak. Sebaran hotspot tersebut terkonsentrasi di wilayah konsesi hutan dan lahan perkebunan masyarakat, dengan beberapa titik telah berkembang menjadi kebakaran yang sulit dikendalikan, terutama di area lahan gambut. Berdasarkan laporan sementara BPBD, luas area yang terbakar diperkirakan mencapai 1.200 hektare, dengan rincian:

  • Kabupaten Seram Bagian Barat: 450 hektare lahan hutan dan semak belukar.
  • Kabupaten Seram Bagian Timur: 380 hektare lahan gambut dan perkebunan.
  • Kabupaten Maluku Tengah: 370 hektare area konsesi hutan dan lahan masyarakat.

Kondisi ini diperparah oleh faktor cuaca ekstrem berupa musim kemarau panjang yang menyebabkan tingkat kekeringan lahan sangat tinggi. BPBD setempat mencatat bahwa indeks bahaya kebakaran di ketiga kabupaten tersebut berada pada kategori 'sangat tinggi' berdasarkan analisis sistem peringatan dini karhutla.

Mobilisasi Sumber Daya dan Koordinasi Penanggulangan

Dengan ditetapkannya status siaga darurat karhutla, Pemerintah Provinsi Maluku menginstruksikan seluruh sumber daya pemerintah daerah, termasuk personel, anggaran, dan peralatan, dapat dimobilisasi secara penuh untuk operasi pemadaman. Gubernur Murad Ismail telah memerintahkan BPBD Provinsi Maluku untuk segera berkoordinasi secara intensif dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Manggala Agni, TNI, dan Polri guna melaksanakan pemadaman terpadu di lapangan. Langkah-langkah operasional yang telah disiapkan meliputi:

  • Pengerahan tim gabungan pemadam kebakaran yang terdiri dari 200 personel dari berbagai instansi.
  • Pengoperasian empat unit helikopter water bombing yang akan dikerahkan oleh BNPB dan Manggala Agni.
  • Pembuatan sekat bakar dan kanal blokade di area lahan gambut untuk mencegah perluasan api.

Selain itu, pemerintah daerah mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar serta melaporkan titik api sedini mungkin melalui posko darurat yang telah didirikan di setiap kecamatan. Hingga berita ini diturunkan, upaya pemadaman terus dilakukan dengan prioritas pada area yang berdekatan dengan pemukiman dan infrastruktur vital.

Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Penetapan status siaga darurat ini harus segera ditindaklanjuti dengan penguatan sistem peringatan dini berbasis komunitas di desa-desa rawan karhutla, serta peningkatan patroli terpadu di wilayah konsesi hutan dan lahan gambut. Sinergi antara BPBD, BNPB, dan aparat keamanan perlu diperkuat untuk memastikan respons cepat terhadap setiap titik api baru. Selain itu, evaluasi terhadap kebijakan tata kelola lahan, khususnya terkait izin konsesi dan praktik pertanian, perlu dilakukan guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pemerintah provinsi juga disarankan untuk mengalokasikan dana kontinjensi bencana khusus karhutla dalam APBD perubahan, serta mengoptimalkan peran perusahaan perkebunan dalam tanggung jawab pengendalian kebakaran di areal konsesi masing-masing.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Murad Ismail
Organisasi: Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Maluku, BPBD Maluku, BNPB, Manggala Agni, TNI, Polri
Lokasi: Maluku, Seram Bagian Barat, Seram Bagian Timur, Kabupaten Maluku Tengah
Berita Terkait