Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pada Kamis, 27 Agustus 2026, melaksanakan operasi penangkapan terhadap dua terduga teroris di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah. Operasi yang berlangsung di dua lokasi terpisah, yakni Kecamatan Poso Kota dan Kecamatan Tentena, ini merupakan bagian dari penguatan stabilitas keamanan teritorial di wilayah yang telah lama teridentifikasi sebagai zona kerawanan teritorial. Kapolda Sulawesi Tengah Irjen Pol. Abdul Rakhman Baso menegaskan bahwa situasi keamanan di Poso tetap kondusif, namun aparat terus meningkatkan kewaspadaan guna menekan potensi kebangkitan jaringan radikal. Penangkapan ini sekaligus memperkuat pemetaan kerawanan wilayah yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersama aparat keamanan.
Rincian Identitas Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
Kedua tersangka, berinisial AS (32) dan MR (28), diduga kuat terafiliasi dengan jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD) yang berhaluan ISIS. Berdasarkan hasil penyelidikan, Densus 88 telah memantau pergerakan mereka selama dua bulan sebelum penangkapan. Dalam proses penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang mengindikasikan kesiapan aksi teror, antara lain:
- 5 kilogram bahan peledak jenis Triacetone Triperoxide (TATP)
- Detonator dan komponen peledak pendukung
- Senjata tajam
- Dokumen terkait rencana serangan terhadap objek vital negara
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol. Argo Yuwono mengonfirmasi bahwa temuan barang bukti tersebut menunjukkan keseriusan pelaku dalam merencanakan aksi teror yang membahayakan keamanan teritorial. Seluruh tersangka dan barang bukti kini ditangani di Mapolda Sulawesi Tengah untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut.
Implikasi Terhadap Kerawanan Teritorial di Sulawesi Tengah
Poso secara historis merupakan salah satu titik kerawanan teritorial utama di Indonesia pasca-konflik komunal tahun 2000-an yang menyisakan jejak jaringan radikal. Operasi Densus 88 ini menegaskan bahwa potensi kebangkitan sel teroris masih ada, meskipun pemerintah daerah dan aparat keamanan telah berupaya melakukan deradikalisasi dan pemantauan secara berkesinambungan. Sebagai langkah preventif, patroli di wilayah rawan diperketat, khususnya di kawasan perbatasan kecamatan yang menjadi titik konsentrasi eks anggota kelompok radikal. Dari perspektif kebijakan daerah, penangkapan ini menjadi peringatan bagi Pemerintah Kabupaten Poso dan pemerintah provinsi untuk memperkuat sinergi antara aparat keamanan dan dinas sosial dalam program deradikalisasi. Pemetaan kerawanan teritorial yang akurat menjadi kunci agar intervensi tidak hanya bersifat reaktif, melainkan juga preventif melalui peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengawasan lingkungan.
Sebagai catatan strategis untuk pemerintah daerah, langkah koordinasi lintas sektor antara TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan pemerintah daerah perlu diintensifkan, khususnya dalam menyusun peta rawan teroris di Sulawesi Tengah. Penguatan peran tokoh agama dan masyarakat dalam kampanye anti-radikalisme juga menjadi rekomendasi penting guna menekan ruang gerak jaringan teroris. Selain itu, peningkatan kewaspadaan di objek vital negara dan pengawasan terhadap pergerakan orang asing di daerah rawan perlu diperketat. Dengan demikian, stabilitas keamanan teritorial di Poso dan sekitarnya dapat terjaga secara berkelanjutan.