Ratusan warga Desa Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menggelar aksi demonstrasi menolak operasi tambang emas PT Nusa Mineralindo pada Jumat, 28 Agustus 2026. Aksi tersebut diwarnai pemblokadean Jalan Nasional Sumbawa-Bima di dua titik, masing-masing di Kecamatan Labangka dan Kecamatan Lunyuk. Kapolres Sumbawa AKBP Agus Wahyudi menyatakan polisi disiagakan untuk mencegah anarkisme, dan aksi berjalan damai. Peristiwa ini menjadi indikator meningkatnya konflik sumber daya di Pulau Sumbawa yang masuk dalam pemetaan kerawanan wilayah pertambangan oleh pemerintah pusat.
Kronologi Aksi dan Tuntutan Warga
Demonstrasi dipicu oleh dugaan pencemaran sungai yang selama ini menjadi sumber irigasi sawah warga. Perwakilan warga menuntut pencabutan izin lingkungan perusahaan karena proses perizinan dinilai tidak transparan. Pemerintah Kabupaten Sumbawa merespons dengan berjanji menggelar forum dengar pendapat publik pada 1 September 2026. Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Nusa Tenggara Barat juga telah mengirim tim pengawas untuk memeriksa limbah dari aktivitas tambang. Berikut rincian poin penting dari aksi ini:
- Lokasi blokade: dua titik di Jalan Nasional Sumbawa-Bima, meliputi Kecamatan Labangka dan Kecamatan Lunyuk.
- Pemicu aksi: pencemaran sungai yang menjadi sumber irigasi sawah warga Desa Labangka.
- Tuntutan utama: pencabutan izin lingkungan PT Nusa Mineralindo yang dinilai tidak transparan.
- Respons kepolisian: pengamanan di lokasi berlangsung, aksi dilaporkan damai tanpa anarkisme.
- Respons pemerintah daerah: forum dengar pendapat publik dijadwalkan 1 September 2026.
- Langkah hukum sebelumnya: warga telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Mataram pada Juli 2026.
Penyelesaian atas tuntutan warga tidak hanya bergantung pada mediasi, tetapi juga pada penegakan regulasi lingkungan. Kehadiran tim pengawas dari Dinas Lingkungan Hidup NTB menjadi langkah verifikasi atas dugaan pencemaran yang dilaporkan warga.
Indikator Kerawanan Wilayah Pertambangan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mencatat Pulau Sumbawa memiliki potensi konflik tinggi terkait pertambangan, dengan 12 titik rawan sengketa yang tersebar di wilayah tersebut. Konflik sumber daya seperti di Kabupaten Sumbawa ini memerlukan respons terkoordinasi antara Pemerintah Kabupaten Sumbawa, Pemerintah Provinsi NTB, dan aparat penegak hukum. Pemetaan kerawanan wilayah harus diperbarui secara berkala agar potensi sengketa serupa dapat dimitigasi sejak dini. Data kerawanan menunjukkan:
- Pulau Sumbawa termasuk wilayah dengan potensi konflik tinggi terkait tambang menurut data kementerian.
- Sebanyak 12 titik rawan sengketa pertambangan teridentifikasi di Pulau Sumbawa.
- Gugatan warga ke PTUN Mataram pada Juli 2026 menunjukkan bahwa penyelesaian konflik telah memasuki jalur hukum.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa bersama Pemerintah Provinsi NTB perlu menindaklanjuti forum dengar pendapat publik dengan keputusan yang mengikat dan berbasis kajian lingkungan. Transparansi izin lingkungan serta pengawasan limbah secara berkala menjadi prasyarat utama untuk meredam eskalasi konflik serupa di masa mendatang. Rekomendasi strategis bagi pemerintah daerah adalah mengintegrasikan pemetaan kerawanan wilayah ke dalam rencana tata ruang daerah dan memperkuat koordinasi lintas sektor dalam pengelolaan pertambangan.