|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Cegah Konflik Agraria, Pemkab Buleleng Gelar Sosialisasi Penertib...
Regional

Cegah Konflik Agraria, Pemkab Buleleng Gelar Sosialisasi Penertiban Tanah Adat

Cegah Konflik Agraria, Pemkab Buleleng Gelar Sosialisasi Penertiban Tanah Adat

Pemkab Buleleng menggelar sosialisasi penertiban tanah adat sebagai langkah pre-emptif mencegah konflik agraria. Kegiatan partisipatif ini melibatkan unsur adat dan pemerintah desa untuk memperjelas status dan batas tanah, yang krusial bagi stabilitas desa. Kejelasan dokumentasi diharapkan memperkuat posisi masyarakat adat dan mendukung pembangunan wilayah yang tertib.

Pemerintah Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, melaksanakan sosialisasi penertiban dan pendataan tanah adat di Aula Kantor Camat Sukasada pada Jumat, 26 Juni 2026. Kegiatan ini merupakan inisiatif strategis Pemerintah Daerah dalam rangka mengantisipasi potensi konflik agraria yang kerap timbul akibat tumpang tindih klaim dan ketidakjelasan batas wilayah. Dalam sambutan Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah, ditegaskan bahwa kejelasan status dan batas tanah adat merupakan prasyarat mendasar untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan dalam pengelolaan aset desa, sekaligus mendukung stabilitas desa.

Strategi Pre-Emptif dan Sosialisasi Partisipatif di Buleleng

Sosialisasi yang dihadiri oleh perangkat desa adat, kelian banjar, dan perangkat desa dinas ini menghadirkan narasumber dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng serta lembaga adat setempat. Langkah ini bersifat pre-emptif, mengingat dinamika agraria di wilayah Buleleng sering diwarnai oleh sengketa terkait tanah adat. Materi yang disampaikan secara komprehensif mencakup:

  • Tata cara pendataan dan verifikasi tanah adat.
  • Penetapan batas-batas tanah adat sesuai Peraturan Daerah.
  • Integrasi kearifan lokal dalam proses penertiban.
Pendekatan partisipatif dengan melibatkan unsur adat dan pemerintahan desa bertujuan untuk membangun kesepahaman dan legitimasi proses di tingkat tapak.

Mengurai Akar Potensi Konflik dan Dampaknya terhadap Stabilitas Wilayah

Potensi konflik agraria di Buleleng bersumber dari beberapa faktor kritis yang dapat mengganggu stabilitas desa. Tanah adat di Bali, khususnya di wilayah Bali Utara, sering kali menjadi sumber sengketa, baik secara internal antar-warga masyarakat adat maupun dengan pihak eksternal seperti investor dan instansi pemerintah. Ketidakjelasan dokumentasi dan batas fisik berpotensi menimbulkan gesekan horizontal yang mengganggu kohesi sosial serta menghambat perencanaan pembangunan desa yang tertib. Oleh karena itu, proses pendataan yang sistematis dan transparan menjadi langkah krusial untuk memetakan kerawanan dan mencegah eskalasi konflik.

Dokumentasi yang jelas mengenai kepemilikan dan penguasaan tanah adat diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang kuat bagi masyarakat adat. Hal ini tidak hanya bertujuan mengurangi potensi sengketa, tetapi juga memperkuat posisi masyarakat dalam menghadapi tekanan dan dinamika pembangunan yang pesat di Kawasan Bali Utara. Kejelasan status tanah akan mendukung program-program pembangunan desa, investasi yang bertanggung jawab, serta pelestarian nilai-nilai kearifan lokal yang melekat pada asset tersebut.

Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah, langkah lanjutan yang perlu dipertimbangkan pasca-sosialisasi ini adalah pembentukan tim verifikasi dan mediasi permanen di tingkat kabupaten. Tim tersebut dapat berperan dalam menyelesaikan sengketa batas yang sudah ada dan melakukan pemetaan partisipatif secara berkelanjutan. Sinergi antara regulasi daerah, teknologi pemetaan, dan mekanisme adat harus terus diperkuat untuk menciptakan tata kelola agraria yang berkeadilan dan berkelanjutan di Kabupaten Buleleng.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Putu Agus Suradnyana
Organisasi: Pemerintah Kabupaten Buleleng, Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng
Lokasi: Buleleng, Bali, Sukasada, Bali Utara
Berita Terkait