|  Indonesia, WIB
Beranda Regional Bupati Morowali Tetapkan Kawasan Rawan Bencana Longsor di 5 Kecam...
Regional

Bupati Morowali Tetapkan Kawasan Rawan Bencana Longsor di 5 Kecamatan

Bupati Morowali Tetapkan Kawasan Rawan Bencana Longsor di 5 Kecamatan

Pemerintah Kabupaten Morowali menetapkan lima kecamatan sebagai kawasan rawan bencana tanah longsor melalui Perbup Nomor 12 Tahun 2026, berdasarkan kajian BPBD dan PVMBG. Kebijakan ini mengatur pembatasan pembangunan, relokasi bertahap, dan rehabilitasi lingkungan untuk mitigasi risiko. Implementasi diharapkan memperkuat sistem pengurangan risiko bencana di tingkat lokal.

Pemerintah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, secara resmi menetapkan lima kecamatan sebagai kawasan dengan tingkat kerawanan tinggi terhadap bencana tanah longsor melalui Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2026. Kebijakan daerah ini merupakan hasil kajian komprehensif Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Morowali bersama Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), menandai langkah strategis penguatan sistem pengurangan risiko bencana di tingkat lokal.

Pemetaan Administratif dan Dasar Ilmiah Penetapan Kerawanan

Kajian BPBD Morowali dan PVMBG secara formal menetapkan kawasan rawan berdasarkan indikator kerawanan geologis dan lingkungan. Analisis mengidentifikasi faktor kritis yang memperparah risiko, terutama di daerah dengan kemiringan lereng signifikan dan peningkatan aktivitas geologi. Lima kecamatan yang ditetapkan meliputi:

  • Bungku Utara
  • Bungku Selatan
  • Menui Kepulauan
  • Bumi Raya
  • Bahodopi

Data historis kejadian longsor di Morowali menunjukkan tren peningkatan ancaman, dengan beberapa peristiwa skala minor tercatat dalam periode satu tahun terakhir. Kondisi ini memerlukan intervensi kebijakan tegas dan terukur dari pemerintah daerah untuk memitigasi potensi kerusakan yang lebih luas terhadap aset publik dan keselamatan warga.

Implementasi Regulasi dan Strategi Mitigasi Berbasis Zonasi

Perbup Nomor 12 Tahun 2026 mengamanatkan langkah konkret sebagai bagian strategi mitigasi sistemik di wilayah rawan. Regulasi ini mengatur implementasi kebijakan secara spesifik:

  • Pembatasan ketat aktivitas pembangunan baru untuk permukiman dan fasilitas komersial di zona kategori merah.
  • Pelaksanaan program relokasi bertahap bagi masyarakat yang bermukim di titik rawan bencana paling kritis.
  • Kewajiban pelaksanaan kegiatan reboisasi dan rehabilitasi lahan di daerah hulu untuk memperbaiki daya dukung lingkungan.

Bupati Morowali, Drs. H. Anwar Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan investasi jangka panjang untuk keselamatan jiwa dan keberlanjutan pembangunan wilayah. Implementasi sejalan dengan upaya nasional pengurangan risiko bencana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Sebagai tindak lanjut operasional, BPBD Morowali telah menyusun rencana aksi segera meliputi pemasangan rambu peringatan di lokasi strategis dan pengembangan sistem peringatan dini berbasis komunitas. Sistem dirancang sederhana namun efektif, melibatkan peran serta warga dalam memantau tanda-tanda awal gerakan tanah. Langkah-langkah ini dianggap krusial menyongsong periode musim penghujan mendatang yang diprakirakan BMKG memiliki intensitas lebih tinggi.

Pemerintah daerah perlu memastikan konsistensi implementasi regulasi zonasi dengan memperkuat koordinasi lintas OPD dan melibatkan masyarakat dalam setiap tahap program mitigasi. Rekomendasi strategis mencakup pengalokasian anggaran khusus untuk program relokasi dan rehabilitasi lingkungan, serta integrasi peta rawan longsor ke dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten untuk memastikan pembangunan berorientasi pada pengurangan risiko bencana.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Drs. H. Anwar Hafid
Organisasi: Pemerintah Kabupaten Morowali, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Morowali, Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG)
Lokasi: Morowali, Sulawesi Tengah, Bungku Utara, Bungku Selatan, Menui Kepulauan, Bumi Raya, Bahodopi
Berita Terkait