Badan Penanggulangan Bancana Daerah (BPBD) Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, telah menyelesaikan tahap awal pemetaan kerawanan untuk ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Lima kecamatan diidentifikasi sebagai zona rawan utama sebagai antisipasi menghadapi puncak musim kemarau tahun ini. Pemetaan ini merupakan instrumen strategis pemerintah daerah dalam memperkuat sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan teritorial di wilayah administratif Kabupaten Bandung.
Identifikasi Zona Rawan Berbasis Data Historis Kejadian
Pemetaan yang dilakukan BPBD Kabupaten Bandung didasarkan pada analisis rekam jejak kejadian karhutla pada periode-periode musim kemarau tahun-tahun sebelumnya. Pendekatan berbasis data historis ini memungkinkan identifikasi titik-titik rawan dengan tingkat akurasi yang lebih tinggi. Kelima kecamatan yang masuk dalam zona rawan tersebut beserta titik identifikasinya adalah:
- Kecamatan Arjasari, dengan titik rawan teridentifikasi di kawasan Gunung Gogok.
- Kecamatan Kertasari.
- Kecamatan Pangalengan, khususnya di kawasan sekitar Gunung Wahyang.
- Kecamatan Rancabali, dengan fokus pada wilayah di sekitar kawasan wisata Kawah Putih.
- Kecamatan Kutawaringin, dengan pemantauan intensif di Desa Sukamulya, Cilame, dan Buninagara.
Identifikasi ini menunjukkan bahwa kerawanan karhutla tidak tersebar merata, tetapi terkonsentrasi pada wilayah-wilayah dengan karakteristik geografis dan penggunaan lahan tertentu, yang memerlukan pendekatan penanganan yang berbeda-beda di setiap lokasi.
Koordinasi Antar-Lini Pemerintahan dan Langkah Antisipatif
Sebagai tindak lanjut dari pemetaan kerawanan, BPBD Kabupaten Bandung telah menggelar rapat koordinasi dengan para camat dari kelima kecamatan teridentifikasi. Agenda utama pertemuan tersebut adalah sinkronisasi data, evaluasi kesiapan personel di tingkat kecamatan dan desa, serta penyusunan strategi penanganan darurat yang terintegrasi. Fokus operasional saat ini diarahkan pada fase prabencana, dengan menitikberatkan pada identifikasi dan pengantisipan lokasi-lokasi yang paling rentan sebelum terjadikan insiden kebakaran. Langkah ini sejalan dengan paradigma penanggulangan bencana yang bergeser dari responsif menjadi preventif.
Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung melalui BPBD juga telah mengimbau masyarakat, khususnya yang berdomisili di sekitar titik rawan, untuk meningkatkan kewaspadaan. Imbauan ini mencakup pelarangan membuka lahan dengan cara membakar, penyiapan titik-titik sumber air untuk pemadaman darurat, dan pelaporan dini jika melihat titik api atau asap. Sinergi antara pemerintah desa, kecamatan, dan kabupaten dinilai krusial untuk membangun sistem pengawasan yang efektif selama periode musim kemarau yang diperkirakan akan berkepanjangan.
Dalam konteks pengelolaan wilayah, upaya pemetaan kerawanan ini juga menyentuh aspek tata ruang dan pengendalian penggunaan lahan. Wilayah-wilayah rawan yang teridentifikasi perlu mendapat perhatian khusus dalam perencanaan pembangunan dan penerbitan izin penggunaan lahan untuk mencegah peningkatan kerentanan. Data dari pemetaan ini dapat menjadi acuan bagi dinas terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Pertanian, dalam menyusun regulasi atau program mitigasi berbasis zonasi.
Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung dan daerah lain dengan profil kerawanan serupa, integrasi data pemetaan kerawanan karhutla ke dalam sistem informasi geografis (SIG) daerah merupakan langkah penting berikutnya. Data spasial ini harus dapat diakses dan diperbarui secara real-time oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, alokasi anggaran yang memadai untuk pemeliharaan jalur evakuasi, pembangunan menara pemantau, serta pelatihan rutin untuk Masyarakat Tangguh Bencana (Tagana) dan relawan di tingkat desa perlu menjadi prioritas dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk membangun ketahanan wilayah yang berkelanjutan.