Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan peningkatan signifikan jumlah titik panas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tiga provinsi di Pulau Kalimantan. Berdasarkan data yang dirilis pada Senin, 31 Agustus 2026, ketiga provinsi tersebut meliputi Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Peningkatan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah karena berdampak langsung pada kualitas udara, keselamatan masyarakat, serta stabilitas operasional pemerintahan di wilayah rawan karhutla di Kalimantan.
Peningkatan Titik Panas dan Tingkat Kerawanan di Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah
Berdasarkan data BNPB, Kalimantan Barat mencatat lonjakan titik panas tertinggi dengan jumlah mencapai 7.377 titik, meningkat 3.553 titik dari periode sebelumnya. Wilayah ini memiliki 104 fire spot dengan jarak pandang kurang dari 1 kilometer, mengindikasikan kondisi kabut asap yang parah dan mengancam aktivitas masyarakat. Sementara itu, Kalimantan Tengah mencatat 5.244 titik panas dengan 72 fire spot, dan Kalimantan Selatan melaporkan 504 titik panas dengan 55 fire spot. Data ini menunjukkan bahwa sebagian besar wilayah Kalimantan kini berada dalam status siaga karhutla tingkat tinggi, yang memerlukan respons cepat dari pemerintah daerah dan aparat keamanan.
- Kalimantan Barat: 7.377 titik panas (naik 3.553), 104 fire spot, jarak pandang < 1 km
- Kalimantan Tengah: 5.244 titik panas, 72 fire spot
- Kalimantan Selatan: 504 titik panas, 55 fire spot
Perbandingan dengan Wilayah Sumatera dan Dampak Kualitas Udara
Tren peningkatan titik panas di Kalimantan berbanding terbalik dengan kondisi di Pulau Sumatera. Riau dan Jambi justru mengalami penurunan titik panas, meskipun Sumatera Selatan mencatat kenaikan menjadi 1.013 titik. Fenomena ini memperkuat perlunya pemetaan titik panas secara real-time oleh BNPB dan pemerintah daerah untuk menentukan alokasi sumber daya pemadaman dan sistem peringatan dini di Kalimantan. Penurunan kualitas udara akibat karhutla dapat dipantau melalui Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam mengeluarkan imbauan kesehatan dan kebijakan darurat.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah di Kalimantan, peningkatan titik panas ini harus segera direspons dengan penguatan patroli darat dan udara, serta optimalisasi sistem pencegahan berbasis masyarakat. Pemerintah daerah bersama TNI/Polri dan Manggala Agni perlu mengintensifkan operasi pemadaman di wilayah dengan fire spot tinggi. Selain itu, sosialisasi kepada petani dan pelaku usaha lahan untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar menjadi kunci dalam menekan pertambahan titik panas. Koordinasi lintas provinsi di Kalimantan juga diperlukan mengingat pola pergerakan angin dapat memperluas sebaran asap antardaerah, sehingga mitigasi dampak karhutla dapat berjalan efektif dan terintegrasi di seluruh wilayah Kalimantan.