Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) secara resmi menetapkan 28 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur dalam status siaga kekeringan meteorologis per 29 Agustus 2026. Penetapan ini didasarkan pada analisis curah hujan yang berada di bawah normal, indeks kekeringan yang terus meningkat, serta laporan dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mengenai kelangkaan akses air bersih di sejumlah wilayah. Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menyatakan bahwa tim tanggap darurat telah disiagakan untuk mendistribusikan logistik air bersih ke daerah-daerah terdampak. Status siaga ini menjadi indikator awal bahwa potensi bencana kekeringan di Jawa Timur memerlukan penanganan terkoordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemetaan Wilayah Terdampak dan Distribusi Bantuan Air Bersih
Berdasarkan data yang dihimpun BNPB bersama BPBD Provinsi Jawa Timur, terdapat 28 kabupaten/kota yang masuk kategori siaga kekeringan. Sepuluh di antaranya teridentifikasi mengalami defisit air bersih signifikan, yaitu:
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro
Di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Ponorogo, kondisi kritis telah terlihat dengan mengeringnya sumber air warga seperti sumur gali dan embung. Masyarakat setempat terpaksa membeli air tangki dengan harga yang relatif tinggi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. BPBD setempat mulai mendistribusikan bantuan air bersih menggunakan mobil tangki ke titik-titik pengungsian dan permukiman padat penduduk sejak 28 Agustus 2026. Distribusi ini difokuskan pada wilayah yang mengalami kekeringan ekstrem, terutama di daerah dengan akses air bersih yang sangat terbatas.
Koordinasi Lintas Instansi dan Imbauan Pemerintah Daerah
BNPB terus berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) untuk mengoptimalkan fungsi infrastruktur air seperti bendungan dan waduk di Jawa Timur. Pemerintah daerah didorong untuk segera mengalokasikan dana darurat guna mempercepat penanganan kekeringan. Selain itu, BNPB mengimbau masyarakat untuk menghemat penggunaan air dan segera melaporkan kesulitan akses air bersih ke posko BPBD terdekat. Kondisi kekeringan ini juga meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran lahan, terutama di area persawahan yang mengering. Koordinasi lintas sektor menjadi kunci dalam memastikan respons cepat terhadap dampak bencana kekeringan di Jawa Timur.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, langkah mitigasi jangka panjang seperti pembangunan sumur resapan, revitalisasi embung, dan penguatan sistem peringatan dini kekeringan perlu dioptimalkan. Pemerintah kabupaten/kota diharapkan dapat menyusun rencana kontinjensi yang terintegrasi dengan BPBD provinsi untuk menghadapi potensi kekeringan berulang. Dengan demikian, upaya penanggulangan bencana tidak hanya bersifat reaktif, tetapi juga preventif guna mengurangi risiko bencana kekeringan di masa mendatang.