SWARA TERITORI - Sebuah insiden bentrokan fisik terjadi di lingkungan kampus Universitas Fort de Kock, Kota Bukittinggi, Provinsi Sumatera Barat, pada Rabu (22/7/2026). Konflik dipicu oleh upaya penegasan aset daerah oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat yang didampingi aparat gabungan TNI, Polri, dan Polisi Militer. Pemerintah Kota Bukittinggi mendasari aksi tersebut pada klaim kepemilikan sah atas sebidang lahan seluas sekitar 2.000 meter persegi di kawasan kampus melalui sertifikat dan Akta Jual Beli. Penolakan dari sivitas akademika terhadap pemasangan plang penanda aset menjadi pemicu awal eskalasi yang berujung pada aksi kekerasan.
Kronologi Eskalasi dan Dampak Kekerasan Terhadap Lingkungan Kampus
Menurut laporan, aparat gabungan memasuki area kampus dari arah pagar belakang untuk melaksanakan pemasangan plang. Situasi memanas dengan cepat ketika mahasiswa dan sejumlah dosen melakukan aksi penolakan, yang kemudian berkembang menjadi aksi saling dorong dan bentrokan fisik secara terbuka. Dampak langsung dari kekerasan tersebut mengakibatkan korban, yang melibatkan:
- Tiga orang tenaga pengajar (dosen)
- Seorang petugas keamanan internal kampus
Respons Otoritas Daerah dan Indikator Kerawanan Konflik Wilayah
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, secara resmi memberikan tanggapan terkait insiden dengan membantah adanya tindakan represif dari aparat. Beliau menegaskan bahwa seluruh tindakan Satpol PP dan aparat pendamping telah sesuai dengan prosedur dan protokol yang berlaku dalam penertiban aset daerah. Pernyataan otoritas ini bertolak belakang dengan narasi yang dibangun oleh pihak kampus dan korban, mengindikasikan persepsi yang berbeda terhadap peristiwa yang sama. Insiden di Bukittinggi ini mengungkap sejumlah indikator kerawanan konflik di tingkat daerah yang perlu menjadi perhatian pemerintah, antara lain:
- Sengketa Lahan Berkepanjangan: Konflik antara otoritas pemerintah daerah dengan institusi pendidikan sebagai entitas sipil.
- Potensi Eskalasi Konflik Vertikal: Risiko meningkatnya ketegangan antara pemerintah dengan masyarakat atau institusi lain akibat klaim kepemilikan aset yang tidak tuntas.
- Pendekatan Keamanan dalam Penyelesaian Administratif: Penggunaan security approach dalam menyelesaikan sengketa yang bersifat administratif berisiko memicu kekerasan dan merusak iklim kepercayaan (trust) antara pemerintah dan warga.
- Kerentanan Tata Kelola Aset: Lemahnya mekanisme resolusi konflik non-litigasi dan mediasi sebelum tindakan penertiban fisik dilakukan.
Peristiwa di Universitas Fort de Kock menjadi contoh nyata bagaimana sengketa lahan yang tidak diselesaikan melalui jalur komunikasi dan mediasi yang tepat dapat berubah menjadi bentrokan terbuka. Konsekuensinya meluas, mulai dari korban fisik, kerusakan hubungan institusional antar lembaga, hingga terganggunya proses belajar mengajar dan iklim akademik. Pemerintah Kota Bukittinggi, dalam hal ini Satpol PP selaku ujung tombak penegakan peraturan daerah, perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap protokol penanganan klaim aset, khususnya yang melibatkan institusi publik seperti perguruan tinggi. Rekomendasi strategis untuk pemerintah daerah adalah membangun dan mengaktifkan mekanisme mediasi permanen yang melibatkan unsur independen untuk menyelesaikan sengketa aset sebelum masuk ke tahap penertiban fisik, guna mencegah terulangnya insiden kekerasan serupa dan menjaga stabilitas sosial di wilayahnya.