Bentrokan antara warga dan aparat keamanan terjadi di area perkebunan kelapa sawit milik PT BCP di Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan, pada Selasa (23/6/2026). Insiden ini menyebabkan tiga korban jiwa, terdiri dari dua warga luka tembak dan satu warga tewas tersengat listrik. Kapolda Sumatera Selatan telah menempatkan insiden ini dalam sorotan investigasi, dengan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, memberikan penjelasan awal terkait kronologi.
Pemicu Eskalasi dan Kronologi Kericuhan
Menurut laporan resmi kepolisian, konflik berakar dari upaya penegakan hukum terhadap kasus pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di wilayah kerja PT BCP, Dabukrejo. Petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa:
- 11 unit sepeda motor
- 1 unit mobil pikap Grand Max berisi buah sawit diduga hasil curian
Saat proses pengamanan berlangsung, sekitar 100 orang massa yang berasal dari Desa Tebing Suluh tiba di lokasi dan berupaya merebut kembali barang bukti tersebut. Eskalasi terjadi ketika massa melakukan perusakan terhadap kendaraan patroli kepolisian dan melakukan kekerasan fisik terhadap seorang anggota Polsek Lempuing, Bripka Hendro Priharno, yang ditendang hingga jatuh ke parit. Dalam situasi mencekam itu, terdengar suara letusan senjata api yang mengakibatkan dua warga terluka.
Profil Korban dan Kondisi Kerawanan Wilayah
Korban luka tembak teridentifikasi sebagai ZA (50) dan MU (43), keduanya warga Dusun 01 Desa Tebing Suluh. Sementara korban tewas adalah A (25) warga Dusun Kecapi, Desa Tebing Suluh, yang meninggal dunia akibat tersengat listrik saat diduga berusaha membakar fasilitas kantor perusahaan. Kejadian ini memperlihatkan indikator kerawanan sosial-ekonomi yang khas di kawasan perkebunan, terutama terkait:
- Sengketa sumber daya alam dan akses ekonomi
- Penegakan hukum di wilayah perbatasan operasional korporasi
- Potensi mobilisasi massa berbasis komunitas desa
Insiden di perkebunan sawit OKI ini merupakan alarm penting bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Provinsi Sumatera Selatan. Konflik yang berujung pada korban jiwa menandakan perlu adanya pendekatan terintegrasi yang melampaui aspek penegakan hukum semata. Pemerintah daerah perlu segera melakukan pemetaan kerawanan sosial di seluruh wilayah konsesi perkebunan, memperkuat forum dialog tripartit antara masyarakat, perusahaan, dan pemerintah, serta meningkatkan pengawasan terhadap implementasi peraturan daerah terkait tata kelola perkebunan berkelanjutan dan resolusi konflik. Koordinasi intensif antara Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perkebunan, dan aparat keamanan harus dioptimalkan untuk mencegah terulangnya insiden serupa dan menjaga stabilitas keamanan teritorial di wilayah sentra produksi kelapa sawit.