Bareskrim Polri melaporkan telah menangani 219 perkara kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga 16 September 2026. Dari jumlah tersebut, 162 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk sejumlah korporasi yang diduga terlibat dalam praktik pembakaran lahan. Penegakan hukum ini menjadi bagian dari upaya sistematis pemerintah daerah dan aparat keamanan dalam menekan angka kerusakan lingkungan akibat karhutla, yang selama ini menjadi ancaman serius di berbagai wilayah Indonesia.
Pemetaan Kerawanan Karhutla di Wilayah Indonesia
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, merinci sebaran perkara karhutla berdasarkan wilayah kerja kepolisian daerah (Polda). Data ini memberikan gambaran objektif mengenai daerah-daerah dengan kerawanan tinggi terhadap kerusakan lingkungan akibat karhutla. Berikut adalah rincian jumlah perkara per Polda:
- Polda Kalimantan Barat: 65 perkara (terbanyak)
- Polda Riau: 57 perkara
- Polda Kalimantan Tengah: 25 perkara
- Polda Sumatera Selatan: 24 perkara
- Polda Kalimantan Timur: 16 perkara
- Polda Jambi: 14 perkara
- Polda Kalimantan Selatan: 9 perkara
Wilayah lain di luar tujuh provinsi tersebut juga menangani kasus karhutla, namun dalam jumlah yang lebih kecil. Pemetaan ini penting bagi pemerintah daerah untuk mengidentifikasi titik-titik rawan dan mengalokasikan sumber daya pengawasan secara lebih efektif. Konsentrasi kasus di Kalimantan Barat dan Riau menunjukkan perlunya penguatan kapasitas penegakan hukum di daerah tersebut, terutama dalam pencegahan dan penindakan terhadap pelaku.
Penanganan Korporasi dan Progres Penegakan Hukum
Selain pelaku perorangan, Bareskrim dan jajaran Polda juga menindak tegas korporasi yang terlibat dalam karhutla. Data menunjukkan bahwa penanganan terhadap entitas bisnis cukup signifikan di beberapa wilayah. Berikut rincian jumlah korporasi yang ditangani per Polda:
- Polda Kalimantan Barat: 33 korporasi
- Polda Kalimantan Tengah: 14 korporasi
- Polda Kalimantan Selatan: 10 korporasi
- Polda Kalimantan Timur: 7 korporasi
Dari total 219 perkara, 54 perkara masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 116 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya, lebih dari separuh kasus telah memiliki bukti awal yang cukup untuk diproses lebih lanjut. Keterlibatan korporasi menjadi perhatian khusus karena potensi dampak lingkungan yang lebih luas dan sistematis. Penegakan hukum terhadap perusahaan diharapkan memberikan efek jera dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi lingkungan di tingkat daerah.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: data ini menegaskan bahwa upaya penegakan hukum harus diimbangi dengan kebijakan pengelolaan lahan yang berkelanjutan. Pemerintah daerah di wilayah rawan seperti Kalimantan Barat, Riau, dan Sumatera Selatan perlu memperkuat koordinasi dengan Bareskrim dan dinas lingkungan hidup untuk mempercepat penanganan kasus karhutla. Selain itu, pengawasan terhadap konsesi korporasi harus diperketat, khususnya pada perusahaan yang beroperasi di lahan gambut dan hutan lindung. Langkah preventif seperti patroli bersama dan sistem peringatan dini karhutla dapat meminimalkan risiko kerusakan lingkungan di masa mendatang.