Pemerintah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, secara resmi menaikkan status penanganan bencana kekeringan dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari siaga menjadi tanggap darurat pada Rabu, 2 September 2026. Keputusan ini diambil oleh Bupati Ketapang Alexander Wilyo bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setelah kondisi karhutla di wilayah tersebut memburuk dan mulai berdampak pada kesehatan masyarakat, pendidikan, transportasi, serta ketersediaan air bersih. Peningkatan status darurat ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mempercepat mobilisasi sumber daya dan penanganan di lapangan.
Dasar Pertimbangan Peningkatan Status Darurat
Kenaikan status dari siaga menjadi tanggap darurat didasarkan pada sejumlah indikator kerawanan yang menunjukkan eskalasi bencana secara signifikan. Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, Repalianto, menyampaikan bahwa kondisi cuaca ekstrem dan kualitas udara yang sempat mencapai angka 300 — masuk kategori berbahaya — menjadi pertimbangan utama. Lebih lanjut, Dandim 1203 Ketapang, Letkol Inf Zulkarnaen Galib, melaporkan bahwa berdasarkan data lapangan, terdapat lebih dari 500 titik panas (hotspot) yang tersebar di wilayah Ketapang dan sekitarnya. Data ini memperkuat perlunya status darurat untuk mengoptimalkan koordinasi lintas sektor.
- Indikator kualitas udara: Angka PM10 mencapai 300 (kategori berbahaya).
- Jumlah titik panas: Lebih dari 500 hotspot terdeteksi.
- Cakupan wilayah: Meliputi Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara.
- Kendala utama: Sulitnya sumber air di sekitar lokasi kebakaran.
Dampak Karhutla dan Upaya Penanganan
Dampak karhutla telah dirasakan langsung oleh masyarakat. Hingga saat ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang mencatat 803 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang terkait langsung dengan paparan asap. Sektor pendidikan juga terganggu dengan diterapkannya sistem Belajar Dari Rumah (BDR) di sejumlah sekolah. Untuk menangani kondisi ini, Kodim 1203 Ketapang telah mengerahkan 315 personel yang ditempatkan di Ketapang dan Kayong Utara. Namun, upaya pemadaman masih menghadapi kendala sulitnya akses sumber air di lokasi kebakaran. Pemkab Ketapang telah mengusulkan pelaksanaan modifikasi cuaca kepada pemerintah provinsi dan pusat sejak Agustus 2026, namun upaya tersebut belum dapat dilakukan karena kondisi alam belum mendukung.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Ketapang perlu segera memperkuat koordinasi dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk memantau potensi hujan buatan guna mempercepat modifikasi cuaca. Selain itu, penguatan sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya karhutla dan pentingnya menjaga lahan gambut perlu digencarkan. Pemerintah daerah juga disarankan untuk menyiapkan dana darurat yang memadai serta meningkatkan kapasitas personel dan peralatan pemadam kebakaran hutan dan lahan. Langkah-langkah ini diharapkan mampu menekan meluasnya bencana karhutla dan meminimalkan dampak terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat di Kabupaten Ketapang.