Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, secara resmi menetapkan tujuh desa di Kecamatan Cisolok sebagai zona merah rawan longsor pada Senin, 24 Agustus 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil pemetaan geologi dan hidrologi intensif yang dilakukan menyusul hujan dengan intensitas tinggi—mencapai lebih dari 150 mm per hari—selama sepekan terakhir. Keputusan ini menjadi landasan bagi pemerintah daerah untuk mengaktifkan status tanggap darurat dan mengoordinasikan langkah mitigasi bencana di wilayah teritorial tersebut.
Identifikasi Wilayah Rawan dan Indikator Kerawanan
Hasil pemetaan yang dilakukan oleh tim teknis BPBD mengidentifikasi tujuh desa yang masuk dalam kategori rawan tinggi longsor di Kecamatan Cisolok, Kabupaten Sukabumi. Wilayah-wilayah tersebut meliputi:
- Desa Cisolok
- Desa Karangpapak
- Desa Cicat
- Desa Pasirbaru
- Desa Gunungtanjung
- Desa Sukaraja
- Desa Cimaja
BPBD melaporkan bahwa pergerakan tanah telah terdeteksi di 15 titik di desa-desa tersebut. Indikasi kerawanan semakin diperkuat dengan ditemukannya retakan tanah mencapai 5 cm pada sejumlah rumah warga. Kondisi ini menunjukkan bahwa ancaman longsor di Cisolok bersifat aktual dan memerlukan respons cepat dari pemerintah daerah untuk mencegah jatuhnya korban jiwa serta kerugian materiil yang lebih besar.
Evakuasi Mandiri dan Rencana Relokasi
Menanggapi kondisi darurat ini, BPBD mengimbau warga yang bermukim di lereng perbukitan di tujuh desa tersebut untuk segera mengungsi ke posko yang telah disiapkan di Balai Desa Cisolok. Kepala BPBD Kabupaten Sukabumi, Edi Sunaryadi, menyampaikan bahwa sebanyak 200 jiwa telah melakukan evakuasi secara mandiri hingga saat ini. Pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada evakuasi jangka pendek, tetapi juga merencanakan program relokasi bagi warga yang rumahnya berada di zona berbahaya. Langkah ini merupakan bagian dari strategi penanganan bencana jangka panjang untuk mengurangi risiko longsor di masa depan, sejalan dengan kebijakan mitigasi bencana daerah.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, disarankan untuk segera memperkuat sistem peringatan dini dan pemantauan pergerakan tanah di Kecamatan Cisolok, sekaligus mengalokasikan anggaran khusus untuk percepatan relokasi dan rehabilitasi infrastruktur dasar. Koordinasi lintas sektor antara BPBD, dinas pekerjaan umum, dan badan perencanaan daerah menjadi kunci dalam mengelola risiko bencana di wilayah zona merah ini. Rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi pemerintah Kabupaten Sukabumi dalam menyusun rencana aksi penanggulangan bencana yang lebih komprehensif dan berkelanjutan.