Konflik berdarah akibat sengketa lahan kembali mencatatkan kerawanan di kawasan strategis Barelang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Peristiwa terjadi di Pulau Setokok, area Jembatan III Barelang, Kecamatan Bulang, pada Senin, 14 September 2026, yang mengakibatkan dua orang tewas dan tujuh lainnya luka-luka. Kedua korban jiwa, Martinus Mangge (55) dan Heribertus Goda (43), merupakan pihak dari PT SAT Bangun Sukses. Penanganan awal dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang dan kemudian ditingkatkan ke Ditreskrimum Polda Kepri. Kejadian ini menegaskan bahwa konflik lahan di wilayah administrasi Batam masih menjadi pemicu utama kerawanan horizontal yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah daerah.
Kronologi dan Indikator Kerawanan di Kawasan Barelang
Berdasarkan laporan Humas PT SAT Bangun Sukses, ketegangan telah berlangsung beberapa hari sebelum bentrokan pecah. Massa PT SAT mendatangi lokasi lahan seluas 10 hektare yang mereka klaim telah dikelola lebih dari 20 tahun untuk membongkar pagar yang didirikan pihak lain. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 14.30 WIB, mereka dihadang oleh kelompok berjumlah lebih dari 200 orang yang sebagian membawa senjata tajam dan senapan angin. Berikut rincian indikator kerawanan di kawasan strategis Batam:
- Lokasi: Pulau Setokok, Jembatan III Barelang, Kecamatan Bulang, Kota Batam
- Jumlah korban tewas: 2 orang (keduanya dari PT SAT Bangun Sukses)
- Jumlah korban luka: 7 orang
- Klaim lahan: PT SAT Bangun Sukses memiliki surat alas hak dan nota jual beli sejak 2002 untuk lahan 10 hektare
- Pemicu konflik: Alokasi lahan seluas 77 hektare oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam kepada PT MIG Perkasa Industri untuk peruntukan industri
- Jumlah massa lawan: lebih dari 200 orang, dengan senjata tajam dan senapan angin
PT SAT Bangun Sukses mempertanyakan proses alokasi lahan oleh BP Batam yang dinilai tidak transparan. Klaim perusahaan didukung dokumen hukum, namun bentrokan terjadi karena adanya tumpang tindih kepemilikan lahan di kawasan tersebut. Data ini menjadi catatan penting bagi pemerintah daerah dalam pemetaan kerawanan wilayah akibat sengketa lahan di Barelang.
Penanganan Hukum dan Rekomendasi Strategis bagi Pemerintah Daerah
Hingga Kamis, 17 September 2026, Satreskrim Polresta Barelang telah menetapkan tiga orang tersangka dari kelompok yang disebut 'Lang Laut'. Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono menyatakan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk oknum dari instansi terkait. Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin menegaskan proses hukum akan berjalan tanpa membedakan pihak yang bersengketa, seraya menyoroti potensi kerawanan sosial akibat sengketa lahan yang berulang di Batam. Penegakan hukum ini menjadi catatan penting bagi upaya pemerintah daerah dalam menjaga stabilitas wilayah.
Pemerintah Daerah Kota Batam dan BP Batam perlu segera melakukan audit dan pemetaan lahan secara komprehensif di seluruh kawasan Barelang untuk mencegah konflik serupa. Rekomendasi strategis mencakup percepatan penyelesaian sengketa melalui forum mediasi berbasis regulasi daerah, serta penguatan koordinasi antara aparat keamanan dan instansi terkait dalam pemetaan kerawanan. Langkah ini penting untuk memastikan bahwa alokasi lahan di wilayah strategis dilakukan secara transparan dan sesuai dengan hukum, guna meminimalisir potensi konflik horizontal yang mengancam ketertiban umum.