|  Indonesia, WIB
Beranda Regional AKHIRNYA Rumah Adat Batak yang Terbakar di Monumen Sisingamangara...
Regional

AKHIRNYA Rumah Adat Batak yang Terbakar di Monumen Sisingamangaraja XII Akan Diperbaiki Pemko Medan

AKHIRNYA Rumah Adat Batak yang Terbakar di Monumen Sisingamangaraja XII Akan Diperbaiki Pemko Medan

Pemerintah Kota Medan berkomitmen memperbaiki rumah adat Batak di Monumen Sisingamangaraja XII yang terbakar akibat kelalaian anak di bawah umur. Investigasi polisi mengungkap kerawanan sistemik dalam pengawasan kawasan cagar budaya publik. Insiden ini menuntut evaluasi kebijakan dan penerapan langkah mitigasi risiko yang lebih ketat oleh pemerintah daerah.

Pemerintah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah menyatakan komitmen untuk melakukan perbaikian menyusul terjadinya kebakaran yang menghanguskan rumah adat Batak di Kompleks Monumen Sisingamangaraja XII, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan. Kejadian pada Senin, 22 Juni 2026, yang dipastikan penyebabnya oleh Kepolisian Resor Kota Besar Medan, menonjolkan indikator kerawanan dan implikasi serius terhadap pengelolaan aset cagar budaya daerah. Insiden ini menggarisbawahi kebutuhan mendesak akan sistem mitigasi risiko yang lebih ketat di kawasan publik bernilai sejarah tinggi.

Analisis Kronologi dan Identifikasi Titik Kerawanan

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, melaporkan bahwa penyebab kebakaran berasal dari aktivitas seorang anak di bawah umur berinisial MF (13 tahun). Investigasi mendetail mengungkap kronologi di mana MF bermain dengan obat nyamuk semprot dan korek api di sekitar bangunan bersejarah yang terbuat dari kayu dan atap ijuk aren. Percikan api menyambar cairan semprot yang mudah terbakar, langsung membakar material organik utama rumah adat tersebut. Penyelidikan polisi menyimpulkan tidak ada unsur kesengajaan dalam tindakan anak tersebut. Identifikasi kerawanan pada lokasi kejadian menunjukkan beberapa kelemahan tata kelola:

  • Lokasi: Kawasan Monumen Sisingamangaraja XII merupakan ruang publik dengan lalu lintas pengunjung yang tidak selalu terawasi secara ketat.
  • Karakter Bangunan: Konstruksi rumah adat dari kayu dan ijuk aren, material yang memiliki tingkat kelembaman api sangat tinggi.
  • Faktor Pemicu: Kehadiran anak di bawah umur tanpa pengawasan dewasa di area yang memungkinkan akses terhadap benda potensial sumber api.
  • Status Aset: Bangunan yang didirikan pada 1979 ini masuk dalam kategori aset cagar budaya kota yang seharusnya mendapat perlindungan dan pengawasan khusus.

Tindak Lanjut Pemerintah Kota dan Implikasi Kebijakan

Berdasarkan pertimbangan usia pelaku dan ketiadaan niat, proses hukum terhadap MF tidak dilanjutkan. Kepolisian telah menyerahkan kasus serta pembinaan anak tersebut kepada Pemerintah Kota Medan melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2). Di sisi lain, Pemerintah Kota Medan, melalui instansi terkait, telah mengumumkan rencana konkret untuk memperbaiki rumah adat bersejarah yang rusak tersebut. Keputusan ini selaras dengan mandat Undang-Undang tentang Cagar Budaya dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam pelestarian warisan budaya serta penanganan kerusakan aset publik.

Insiden kebakaran di Medan ini telah menyingkap titik rawan dalam tata kelola kawasan bersejarah. Kejadian ini bukan sekadar peristiwa kebakaran biasa, melainkan indikator sistemik dari lemahnya mekanisme pengawasan, mitigasi risiko, dan sosialisasi di situs cagar budaya yang dikelola pemerintah daerah. Aspek perlindungan anak di ruang publik yang menyimpan potensi bahaya juga menjadi catatan kebijakan yang krusial. Ketiadaan langkah preventif memadai, seperti pemasangan rambu larangan bermain api, pengawasan petugas yang terus-menerus, atau pemisahan area bermain dari zona rawan, dinilai turut berkontribusi pada terjadinya insiden.

Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Kota Medan dan daerah lain dengan aset serupa, perlu dirumuskan kebijakan terpadu yang mencakup audit keamanan rutin terhadap semua cagar budaya, pelatihan khusus bagi pengelola kawasan, kampanye kesadaran publik tentang bahaya bermain api di sekitar bangunan tua, serta pembentukan protokol tanggap darurat yang spesifik untuk objek bersejarah. Integrasi antara Dinas Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan instansi terkait keamanan menjadi keharusan untuk membentuk sistem pengawasan yang holistik dan preventif.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Poltak Tambunan, MF
Organisasi: Pemko Medan, Polsek Medan Kota
Lokasi: Monumen Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara
Berita Terkait