Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku penyerangan warga dan perusakan rumah di Desa Matiti, Kecamatan Dolok Sanggul. Insiden yang terjadi pada Sabtu, 12 September 2026 ini dipicu oleh konflik lahan berkepanjangan antara dua kelompok keluarga, yaitu RBM dan OPM. Penangkapan ini merupakan langkah awal penegakan hukum untuk mengendalikan eskalasi kerawanan wilayah di daerah tersebut, sekaligus menunjukkan komitmen aparat dalam menjaga stabilitas sosial tingkat desa.
Dampak Kerawanan Sosial dan Kerusakan Materiil
Konflik lahan di Desa Matiti telah berlangsung lama dan kembali memanas setelah kebakaran sebuah pondok milik kelompok RBM. Kelompok RBM menduga kebakaran tersebut dilakukan oleh keluarga OPM, sehingga memicu aksi penyerangan balasan oleh kubu RBM terhadap keluarga OPM. Akibat penyerangan ini, delapan orang dilaporkan mengalami luka-luka, sementara kerusakan materiil yang terjadi meliputi:
- 13 unit rumah warga
- 1 unit Resto Gracia
- 7 unit kendaraan roda empat
- 1 unit kendaraan roda enam
- 7 unit kendaraan roda dua
Kerusakan ini menunjukkan bahwa konflik lahan di Humbahas memiliki potensi eskalasi tinggi yang mengancam ketertiban umum dan stabilitas sosial di tingkat desa. Data kerusakan ini juga menjadi indikator kerawanan wilayah yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Daerah Humbahas, khususnya dalam aspek penataan batas lahan dan pengawasan preventif.
Penegakan Hukum dan Langkah Strategis Pemerintah Daerah
Polres Humbahas bergerak cepat dengan mengamankan delapan orang, di mana tujuh diduga sebagai pelaku utama dan satu orang diamankan karena melakukan perlawanan terhadap petugas saat proses pembubaran massa. Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, mengonfirmasi bahwa semua terduga pelaku merupakan warga Kecamatan Dolok Sanggul. Untuk proses penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut, para terduga pelaku serta dua orang saksi telah dibawa ke Polda Sumatera Utara. Langkah ini menunjukkan komitmen aparat dalam menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel, diharapkan dapat memberikan efek jera serta mencegah terulangnya aksi penyerangan serupa.
Penegakan hukum yang tegas merupakan langkah awal, namun konflik lahan seperti ini memerlukan pendekatan komprehensif tidak hanya dari sisi hukum, tetapi juga mediasi dan penyelesaian administratif terkait status kepemilikan tanah. Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan perlu segera mengambil langkah strategis, termasuk penguatan kapasitas Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk memetakan dan menyelesaikan sengketa lahan secara definitif. Program rekonsiliasi sosial berbasis kearifan lokal juga harus digalakkan untuk meredam ketegangan antarkelompok.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Humbang Hasundutan, kerawanan wilayah di Kecamatan Dolok Sanggul harus menjadi perhatian serius, terutama dalam hal penataan batas-batas lahan dan peningkatan pengawasan preventif oleh Satpol PP. Rekomendasi ini diharapkan dapat mendukung stabilitas sosial jangka panjang serta mencegah eskalasi konflik serupa di masa mendatang.