|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional 49 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo DPR
Nasional

49 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo DPR

49 Orang Jadi Tersangka Kerusuhan Demo DPR
Kepolisian Daerah Metro Jaya telah menetapkan 49 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang terjadi saat demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan penetapan tersebut pada Selasa, 1 September 2026. Dari total 49 tersangka, 44 orang merupakan dewasa yang penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Sementara lima orang lainnya merupakan anak yang berkonflik dengan hukum, sehingga penanganannya dilakukan oleh Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan dan proses verifikasi terhadap 322 orang yang sebelumnya diamankan oleh aparat kepolisian pasca kerusuhan. Setelah melalui verifikasi, sebanyak 273 orang telah dipulangkan, menyisakan 49 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Budi Hermanto menegaskan bahwa jumlah 49 tersangka inilah yang menjadi rujukan utama untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia juga menjelaskan bahwa isu mengenai tiga orang pembawa sajam yang beredar sebelumnya merupakan bagian dari peran atau keterlibatan dalam kerusuhan, bukan penambahan jumlah tersangka baru. Penanganan kasus ini menjadi perhatian dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban umum di ibu kota, khususnya di sekitar kawasan kompleks parlemen yang merupakan wilayah vital.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Budi Hermanto
Organisasi: Polda Metro Jaya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Gedung DPR/MPR RI
Lokasi: Jakarta, Senayan, ibu kota
Berita Terkait