|  Indonesia, WIB
Beranda Regional 40 Hektare Zona Inti TNBBS Dirambah Jadi Kebun Sawit dan Kopi, 4...
Regional

40 Hektare Zona Inti TNBBS Dirambah Jadi Kebun Sawit dan Kopi, 4 Orang Ditahan

40 Hektare Zona Inti TNBBS Dirambah Jadi Kebun Sawit dan Kopi, 4 Orang Ditahan

Operasi gabungan mengamankan 40 hektare zona inti TNBBS di Bengkulu dari perambahan untuk kebun sawit dan kopi. Empat tersangka ditahan, dan petugas menyita senjata api rakitan serta bibit tanaman. Penegakan hukum diperkuat dengan koordinasi lintas instansi untuk mencegah kerawanan keamanan di kawasan konservasi.

Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu, dan Brimob Polda Bengkulu berhasil mengamankan sekitar 40 hektare zona inti TNBBS di Provinsi Bengkulu dari aktivitas perambahan ilegal. Operasi pengamanan ini dilakukan sebagai respons terhadap laporan perambahan hutan konservasi yang mengancam integritas ekosistem taman nasional. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 12 orang untuk menjalani pemeriksaan mendalam, yang kemudian setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Keempatnya telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu, sementara delapan orang lainnya masih berstatus saksi, termasuk satu oknum yang diduga berasal dari institusi tertentu yang tengah didalami keterlibatannya oleh penyidik.

Modus Operandi Perambahan dan Temuan di Lapangan

Hasil pemeriksaan lapangan mengungkap modus operandi perambahan yang sistematis. Para pelaku menebang pohon menggunakan mesin chainsaw, membersihkan lahan dengan cara membakar, kemudian mengkonversinya menjadi lahan perkebunan sawit dan kopi. Petugas menemukan persemaian bibit serta bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan, menandakan adanya jaringan pemasok di luar area konservasi. Selain peralatan kebun, operasi juga mengamankan senjata api rakitan dan amunisi, yang mengindikasikan potensi kerawanan keamanan di kawasan konservasi tersebut. Dua bangunan ilegal yang ditemukan di dalam zona inti telah dipasangi papan peringatan oleh petugas. Temuan ini memperkuat indikasi bahwa perambahan hutan tidak hanya dilakukan secara sporadis, tetapi terorganisir dengan dukungan logistik dan perlindungan bersenjata.

  • Luas lahan yang diamankan: 40 hektare zona inti TNBBS
  • Jumlah tersangka: 4 orang (TS, HY, SF, S) – ditahan di Rutan Polda Bengkulu
  • Barang bukti: mesin chainsaw, bibit sawit, senjata api rakitan, amunisi
  • Infrastruktur ilegal: dua bangunan permanen di dalam kawasan

Langkah Penegakan Hukum dan Rekomendasi Keamanan Wilayah

Proses penegakan hukum terus diperkuat dengan melibatkan Korwas Polda Bengkulu untuk memastikan kasus ini tuntas hingga ke akar permasalahan. Penyidik masih mendalami keterlibatan oknum institusi yang diduga memfasilitasi perambahan. Keberadaan senjata api rakitan di lokasi menjadi perhatian serius karena mengancam keselamatan petugas dan menandakan potensi konflik horizontal di sekitar kawasan konservasi. Pemerintah daerah, khususnya Pemerintah Provinsi Bengkulu dan kabupaten sekitar TNBBS, diharapkan segera mengintensifkan koordinasi dengan Balai Besar TNBBS dan aparat keamanan untuk memperkuat pengawasan di titik-titik rawan perambahan. Sinergi antara penegakan hukum, pemantauan partisipatif masyarakat, dan program alternatif ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan mutlak diperlukan agar hutan konservasi tidak terus mengalami degradasi akibat aktivitas ilegal.

Entitas dalam Berita
Tokoh: TS, HY, SF, S
Organisasi: Kementerian Kehutanan, Taman Nasional Bukit Barisan Selatan, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Balai Besar TNBBS, Balai Konservasi Sumber Daya Alam Bengkulu, Brimob Polda Bengkulu, Polda Bengkulu, Korwas Polda Bengkulu, Rutan Polda Bengkulu
Lokasi: Bengkulu
Berita Terkait