Jakarta, Swara Teritori — Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menyegel 50 badan usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di dua wilayah strategis, yaitu Sumatera dan Kalimantan. Langkah penegakan hukum ini diambil menyusul luasnya lahan terbakar yang mencapai 27.333 hektare, dengan rincian 3.699 hektare di Sumatera dan 23.634 hektare di Kalimantan. Direktur Pengendalian Kebakaran Lahan KLH/BPLH, Dasrul Chaniago, menyampaikan data tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polkam, Jakarta, pada Kamis (17/9/2026). Tindakan tegas ini merupakan respons atas peningkatan kerawanan lingkungan akibat karhutla yang berdampak luas pada polusi udara dan kesehatan masyarakat di sejumlah provinsi.
Penyegelan Badan Usaha dan Sebaran Wilayah Terdampak di Sumatera dan Kalimantan
Di wilayah Sumatera, penyegelan dilakukan terhadap 14 badan usaha yang tersebar di tiga provinsi, dengan konsentrasi tertinggi di Sumatera Selatan. Sementara itu, di Kalimantan, sebanyak 36 badan usaha disegel di lima provinsi, menjadikan pulau ini sebagai penyumbang terbesar luas lahan terbakar. Data sebaran wilayah terdampak adalah sebagai berikut:
- Sumatera Selatan: 11 badan usaha
- Riau: 1 badan usaha
- Lampung: 2 badan usaha
- Kalimantan Barat: 18 badan usaha
- Kalimantan Selatan: 6 badan usaha
- Kalimantan Tengah: 6 badan usaha
- Kalimantan Timur: 4 badan usaha
- Kalimantan Utara: 2 badan usaha
Luas lahan terbakar di Kalimantan mencapai 23.634 hektare, jauh lebih tinggi dibandingkan Sumatera yang hanya 3.699 hektare. Hal ini menunjukkan bahwa konsentrasi karhutla tertinggi berada di Kalimantan, khususnya Kalimantan Barat. Pemerintah daerah di wilayah tersebut dituntut untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran lahan ilegal yang menjadi pemicu utama kebakaran.
Dampak Polusi Udara dan Imbauan Pemerintah Daerah
Maraknya kebakaran hutan dan lahan ini telah menyebabkan penurunan kualitas udara yang signifikan di sejumlah provinsi. Berdasarkan pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) per Kamis (17/9/2026), Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/BPLH, Edward Nixon Pakpahan, mengungkapkan bahwa Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan berada pada status kualitas udara berbahaya. Kondisi ini meningkatkan risiko gangguan pernapasan dan penyakit lainnya bagi masyarakat setempat, serta mengganggu aktivitas harian di daerah terdampak.
Pemerintah mengimbau masyarakat di daerah terdampak untuk membatasi aktivitas di luar ruangan, sesuai panduan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 14 Tahun 2021 tentang Indeks Kualitas Udara dan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026 tentang Penanganan Dampak Karhutla. Selain itu, pemerintah daerah diminta untuk mengaktifkan posko pengaduan serta menyediakan masker dan fasilitas kesehatan bagi warga. Polusi udara akibat karhutla ini tidak hanya mengancam kesehatan, tetapi juga mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi regional, menghambat aktivitas penerbangan, dan menurunkan produktivitas tenaga kerja di sektor perkebunan dan kehutanan.
Catatan strategis: Penegakan hukum terhadap 50 badan usaha ini merupakan langkah penting dalam mengatasi kerawanan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan. Pemerintah daerah di wilayah rawan karhutla, khususnya Sumatera dan Kalimantan, perlu memperkuat sistem pengawasan lahan secara berkala, meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta menggencarkan sosialisasi pencegahan kebakaran kepada masyarakat dan pelaku usaha. Kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan pemangku kepentingan menjadi kunci untuk meminimalkan risiko karhutla di masa mendatang.