Sebanyak 1.200 personel TNI dikerahkan oleh Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) XII/Tanjungpura, Mayor Jenderal TNI Novi Rubadi Sugito, untuk menanggulangi bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Pengerahan pasukan dilakukan di Marshalling Area Batalyon Infanteri (Yonif) TP 882/Hulubalang, Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, pada Rabu, 26 Agustus 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan langsung Presiden serta jajaran menteri kabinet, sebagai respons terhadap peningkatan titik api di wilayah teritorial Kodam XII/Tanjungpura, khususnya di Provinsi Kalimantan Barat. Data satelit menunjukkan peningkatan hotspot di sejumlah kabupaten, sehingga diperlukan respons cepat dan terpadu dari seluruh instansi terkait.
Langkah Operasional Penanggulangan Karhutla
Personel yang diterjunkan terdiri dari tiga Satuan Setingkat Kompi (SSK) dari jajaran Kodam XII/Tanjungpura, yang difokuskan pada area dengan tingkat kerawanan tinggi. Berikut rincian satuan dan peralatan yang dikerahkan:
- Tiga SSK dari Kodam XII/Tanjungpura mencakup wilayah Kabupaten Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang, dan Sanggau.
- Penguatan satu SSK dari Yonif TP 538/PTA jajaran Kodam V/Brawijaya yang memiliki pengalaman dalam operasi pemadaman kebakaran lahan gambut.
- Peralatan pemadaman modern meliputi: 12 unit pompa air jinjing, 4 unit kendaraan taktis angkut personel, serta 200 unit alat pemadam api ringan.
- Tim sosialisasi beranggotakan 50 personel yang bertugas memberikan penyuluhan tentang larangan membakar lahan dan teknik pengelolaan lahan tanpa bakar.
Seluruh pasukan telah dilengkapi dengan alat pelindung diri dan kendaraan taktis pendukung. Pangdam menegaskan bahwa pengerahan massa ini bertujuan untuk mempercepat penanganan titik api di seluruh wilayah teritorial Kodam XII/Tanjungpura, terutama dalam menghadapi musim kemarau yang masih berlangsung hingga Oktober 2025.
Sinergi Lintas Instansi dan Imbauan Masyarakat
Dalam sambutannya, Pangdam XII/Tanjungpura menekankan pentingnya sinergi lintas instansi antara TNI, Polri, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan pemerintah kabupaten/kota. Koordinasi intensif akan terus dilakukan untuk memaksimalkan upaya pemadaman dan pencegahan. Masyarakat Kalimantan Barat diimbau untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar, mengingat dampak asap yang dapat mengganggu kesehatan, transportasi, dan aktivitas ekonomi. Pelaku pembakaran lahan ilegal akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Untuk menekan luas kebakaran dan meminimalkan dampak buruk asap, operasi lapangan akan dipadukan dengan patroli udara menggunakan helikopter yang dilengkapi dengan water bombing. Selain itu, posko-posko penanganan karhutla didirikan di setiap kecamatan rawan untuk memantau perkembangan titik api secara real-time.
Sebagai catatan strategis untuk pemerintah daerah, pengerahan personel TNI dalam skala besar ini menunjukkan urgensi penanganan bencana kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. Pemerintah daerah di kabupaten/kota rawan, seperti Kubu Raya, Kayong Utara, Ketapang, dan Sanggau, perlu memperkuat koordinasi dengan TNI dan BPBD untuk mengoptimalkan respons terhadap peningkatan hotspot. Sosialisasi kepada masyarakat mengenai teknik pengelolaan lahan tanpa bakar harus diperluas, dan pengawasan terhadap aktivitas pembakaran ilegal di tingkat desa perlu diperketat untuk mencegah meluasnya dampak karhutla.