Staf Khusus Menteri Pertahanan Republik Indonesia sekaligus Ketua Lembaga Masyarakat Adat Tanah Papua, Lenis Kogoya, secara resmi menyerukan kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) untuk segera menghentikan tindakan kekerasan terhadap warga sipil di wilayah Papua. Seruan ini dikeluarkan menyusul peningkatan eskalasi tindakan kekerasan yang menargetkan masyarakat, termasuk intimidasi, penganiayaan, dan pembunuhan eksekusi terhadap warga biasa, tenaga pendidik, serta tokoh agama dalam beberapa pekan terakhir. Pernyataan resmi disampaikan pada Senin, 10 Agustus 2026, yang menekankan pentingnya memulihkan stabilitas wilayah dan kondisi keamanan di tanah Papua.
Permintaan Resmi untuk Penghentian Aktivitas Kekerasan OPM
Dalam keterangan persnya, Lenis Kogoya menyampaikan tiga permintaan utama yang bersifat mendesak kepada kelompok TPNPB-OPM. Permintaan ini diformulasikan sebagai langkah konkret untuk mengurangi kekerasan dan mencegah gangguan lebih lanjut terhadap ketertiban umum. Poin-poin permintaan tersebut secara khusus mencakup penghentian penyebaran narasi provokatif melalui media massa dan ancaman pembunuhan, diikuti dengan penghentian segala bentuk aksi kekerasan, penyiksaan, dan pembunuhan baik terhadap Orang Asli Papua maupun warga sipil non-pribumi. Selain itu, diminta agar elemen-elemen bersenjata segera meninggalkan ibu kota Kabupaten Jayawijaya, Wamena, dan sekitarnya guna tidak mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat serta persiapan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-81.
Lenis menegaskan komitmen pemerintah, yang didukung oleh para tokoh adat, untuk terus menjaga situasi agar program pembangunan dan pelayanan publik dapat berjalan dengan lancar dan aman. Pernyataan ini merupakan bagian dari upaya institusional untuk memastikan fungsi pemerintahan daerah tidak terhambat oleh dinamika keamanan. Ia juga secara khusus mengimbau masyarakat yang bermukim di wilayah adat besar, terutama La Pago dan Mee Pago, untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh berbagai isu keamanan yang beredar. Ditekankan bahwa dirinya memiliki mandat adat yang legitimate dari tujuh wilayah adat di Papua, yang memberikan kewenangan untuk turut serta dalam upaya perlindungan masyarakat sipil.
Analisis Konteks Keamanan dan Dampak terhadap Pemerintahan Daerah
Seruan ini muncul dalam konteks kerawanan keamanan yang berpotensi mengganggu tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Tengah. Tindakan kekerasan yang marak terjadi bukan hanya menimbulkan korban jiwa, tetapi juga menciptakan iklim ketakutan yang dapat melumpuhkan aktivitas sosial-ekonomi, termasuk sektor pendidikan dan layanan dasar. Beberapa indikator kerawanan yang teridentifikasi meliputi:
- Peningkatan frekuensi insiden kekerasan bersenjata terhadap warga sipil dan tenaga non-militer.
- Penggunaan media dan komunikasi untuk menyebarkan pesan provokatif yang dapat memicu keresahan horizontal.
- Konsentrasi aktivitas kelompok bersenjata di sekitar pusat-pusat permukiman dan ibu kota kabupaten, seperti Wamena, yang merupakan simpul penting pemerintahan dan logistik di wilayah pegunungan tengah Papua.
Kondisi ini mengharuskan pemerintah daerah di tingkat provinsi dan kabupaten untuk meningkatkan koordinasi dengan aparat keamanan serta memperkuat pendekatan non-kinetik melalui keterlibatan pemangku adat, seperti yang diwakili oleh Lenis Kogoya. Upaya pemulihan stabilitas wilayah di Papua memerlukan sinergi yang terintegrasi antara pendekatan keamanan, pemberdayaan masyarakat, dan percepatan pembangunan inklusif.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah terkait, khususnya Pemerintah Provinsi Papua, Papua Tengah, serta pemerintah kabupaten di wilayah rawan seperti Jayawijaya, perlu dilakukan intensifikasi dialog dengan seluruh komponen masyarakat adat untuk memperkuat pondasi perdamaian lokal. Selain itu, rekomendasi operasional mencakup penguatan sistem peringatan dini dan penanganan informasi hoaks di tingkat kampung, serta memastikan bahwa program-program pembangunan dan pelayanan publik tetap dapat diakses oleh masyarakat di tengah dinamika keamanan yang fluktuatif. Koordinasi trilateral antara pemerintah daerah, TNI-Polri, dan lembaga adat harus diformalkan dalam kerangka kerja yang jelas untuk mengantisipasi dan memitigasi eskalasi konflik lebih lanjut.