Nasional
Polisi: Perusakan dan Pembakaran di Sekitar Senayan Ulah Kelompok Perusuh
29 Agustus 2026, 00:00
Senayan, Jakarta
8 views
Polda Metro Jaya menetapkan bahwa aksi perusakan dan pembakaran di sekitar kawasan Senayan, Jakarta, pada Kamis (27/8/2026) merupakan ulah kelompok perusuh atau pengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa eskalasi terjadi menjelang malam hari, di mana sebagian massa yang datang tidak lagi menyampaikan aspirasi melainkan melakukan kericuhan, termasuk mencoba membakar dan mendorong pagar utama gedung DPR/MPR RI.
Aksi penyampaian aspirasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) telah selesai pada siang hari dan massa membubarkan diri setelah bertemu perwakilan DPR. Namun, sekelompok massa lain datang dan melakukan tindakan perusakan di beberapa titik. Menindaklanjuti hal ini dan mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, Polri melakukan pendekatan bertahap.
Pada pukul 19.00 WIB, Polri mengambil tindakan soft approach dengan menggunakan water cannon untuk membubarkan massa yang masih melakukan perusakan. Polda Metro Jaya menegaskan tidak memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang dapat mengganggu ketertiban sosial dan merusak fasilitas umum, yang berdampak pada aktivitas serta pelayanan masyarakat di kawasan strategis ibu kota.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Budi Hermanto
Organisasi: Polda Metro Jaya, DPR/MPR RI, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu, Polri
Lokasi: Senayan, Jakarta