Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Kota I di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, telah melakukan pengamanan dan penanganan hukum terhadap seorang tersangka berinisial FR (13 tahun) terkait peristiwa kebakaran pada replika rumah adat di kompleks Monumen Nasional Sisingamangaraja XII, Kecamatan Medan Kota. Operasi pengamanan dilakukan pada Jumat, 26 Juni 2026, menyusul insiden yang terjadi pada Senin, 22 Juni 2026 pukul 13.30 WIB. Peristiwa ini mengindikasikan kerentanan aset bersejarah milik pemerintah terhadap tindakan vandalisme di wilayah perkotaan, yang memerlukan perhatian strategis dari Pemerintah Kota Medan.
Kronologi Insiden dan Identifikasi Titik Kerawanan di Medan Kota
Berdasarkan keterangan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota I, Iptu Poltak Tambunan, serta investigasi berbasis rekaman CCTV, diketahui bahwa api yang membesar berhasil dipadamkan. Pelaku, yang berstatus anak di bawah umur, dilaporkan panik dan sempat berusaha memadamkan api sebelum meninggalkan lokasi. Proses hukum terhadap FR masih berlangsung untuk mengungkap motif pasti. Analisis mendalam terhadap insiden di monumen nasional ini mengungkap sejumlah indikator kerawanan wilayah yang krusial bagi pengelolaan aset publik di Kota Medan, yaitu:
- Pengawasan Terbatas: Aktivitas di area publik pada siang hari berlangsung tanpa pengawasan aktif dari petugas keamanan atau pengelola setempat, menciptakan celah keamanan.
- Material Rentan: Penggunaan material tradisional seperti jerami pada struktur replika meningkatkan kerentanan terhadap penyulutan api, baik disengaja maupun akibat kelalaian.
- Akses Tidak Terkendali: Terbukanya akses ke area monumen memungkinkan masuknya individu dari berbagai kalangan tanpa mekanisme penyaringan atau pengendalian yang memadai.
Mekanisme Koordinasi dan Penanganan Pasca-Kejadian oleh Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah Kota Medan, melalui Camat Medan Kota Muhammad Andi Syahputra, telah menginisiasi langkah koordinasi terpadu pasca-insiden sebagai bagian dari penanganan krisis dan pencegahan berulang. Langkah-langkah strategis ini difokuskan pada dua aspek utama:
- Aspek Hukum dan Rehabilitasi: Kecamatan berkoordinasi intensif dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum yang tepat, dengan tetap mempertimbangkan status pelaku sebagai anak di bawah umur sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pemulihan Aset dan Evaluasi Pengelolaan: Dilakukan koordinasi teknis dengan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Medan selaku pengelola, untuk membahas langkah renovasi, perbaikan fisik pada bagian pendopo berjerami yang rusak, serta evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengamanan dan tata kelola aset cagar budaya.
Monumen Nasional Sisingamangaraja XII merupakan aset pemerintah pusat yang diresmikan pada tahun 1985 dan memiliki nilai historis tinggi bagi Sumatera Utara. Kerusakan yang terjadi, meski tidak meluas, telah mengganggu keutuhan visual dan simbolis situs tersebut. Oleh karena itu, Pemerintah Kota Medan perlu menjadikan insiden ini sebagai bahan evaluasi sistemik. Penanganan yang komprehensif harus mencakup penguatan protokol pengamanan aset publik berstatus cagar budaya, peningkatan frekuensi patroli terpadu antara aparat keamanan dan pengelola, program edukasi publik tentang pelestarian aset budaya, serta peninjauan material bangunan untuk meminimalkan kerentanan terhadap kebakaran dan tindakan destruktif lainnya.