Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara telah mengimplementasikan pengawasan terpadu di 11 titik strategis perbatasan darat dan laut wilayah hukumnya, guna mengantisipasi potensi infiltrasi paham radikal dan penyusupan personel asing ilegal. Kapolda Sumut, Irjen Pol. Dadang Hartanto, menegaskan langkah ini merupakan respons operasional terhadap dinamika keamanan teritorial di kawasan perbatasan Provinsi Sumatera Utara. Penguatan pengawasan difokuskan pada daerah perbatasan dengan Provinsi Aceh dan Riau, serta jalur maritim di Selat Malaka yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
Penataan Operasi dan Prioritas Wilayah Pengawasan
Operasi pengawasan dengan sandi “Ops Benteng Nusantara 2026” secara struktural melibatkan satuan-satuan utama Polda Sumut, termasuk Brimob, Ditreskrimsus, Intelkam, dan satuan Water Police Unit (WPU). Dukungan teknologi diberikan melalui Sistem Komando Pengendalian Operasi (Siskomdalops) yang terintegrasi. Sebagai langkah konkret, telah dibangun 12 pos pantau permanen baru yang dilengkapi dengan perangkat teknologi mutakhir, seperti facial recognition dan scanner dokumen elektronik, untuk meningkatkan akurasi deteksi dini.
Berdasarkan analisis data Intelkam Polda Sumut, terdapat peningkatan aktivitas mencurigakan sebesar 18% di kawasan perbatasan selama semester pertama tahun 2026. Peningkatan ini banyak teridentifikasi pada sektor perdagangan lintas batas non-formal, yang berpotensi dimanfaatkan sebagai celah untuk penyelundupan orang. Oleh karena itu, Polda Sumut menetapkan tiga lokasi sebagai titik prioritas pengawasan:
- Pelabuhan Kuala Tanjung di Kabupaten Batu Bara
- Pintu Batas Negara (PBN) Aek Nabara di Kabupaten Labuhanbatu Utara
- Kawasan industri Kawasan Ekonomi Khusus (SEZ) Sei Mangkei di Kabupaten Simalungun
Koordinasi Lintas Lembaga dan Dasar Kebijakan Operasi
Untuk memastikan efektivitas pengawasan, Polda Sumut memperkuat sinergi dengan berbagai instansi terkait. Koordinasi intensif dijalin dengan Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah, Kantor Bea dan Cukai, serta Kantor Imigrasi. Mekanisme pertukaran data intelijen secara real-time telah dibangun guna menciptakan satu gambaran situasi (common operating picture) yang komprehensif bagi semua pemangku kepentingan keamanan di daerah.
Operasi ini merupakan implementasi langsung dari Instruksi Kapolri Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penguatan Pengawasan Kawasan Strategis dan Perbatasan. Kebijakan tersebut dirancang untuk memproteksi daerah dari potensi gangguan keamanan dan stabilitas, khususnya dalam rangka menyongsong tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2027. Dengan demikian, upaya ini memiliki dimensi strategis jangka menengah yang berkaitan langsung dengan iklim politik dan keamanan dalam negeri di wilayah Sumatera Utara.
Polda Sumut juga mengajak partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, terutama yang berpotensi terkait penyebaran radikalisme atau penyusupan ilegal, melalui saluran hotline 110 dan aplikasi Polri Sejahtera. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat pilar pre-emptive dan preventif dalam membangun sistem pertahanan keamanan yang partisipatif.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah di wilayah perbatasan, perlu adanya sinkronisasi program pembangunan wilayah dengan agenda pengamanan ini. Pemerintah kabupaten/kota, khususnya di Batu Bara, Labuhanbatu Utara, dan Simalungun, disarankan untuk mengintegrasikan aspek pengawasan dan deteksi dini ancaman radikalisme ke dalam perencanaan tata ruang dan sistem keamanan kawasan industri serta pintu masuk strategis. Kolaborasi yang erat antara otoritas keamanan dan pemerintah daerah akan menjadi kunci dalam menciptakan perbatasan yang aman, tertib, dan terkendali.