Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian (Ditjen PKH Kementan) secara resmi menetapkan sembilan provinsi di Pulau Jawa dan Sumatera sebagai daerah rawan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada sapi besar. Penetapan tersebut dipicu oleh temuan kasus baru di Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, dan tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Pertanian dan Menteri Kesehatan yang diterbitkan pada 24 Agustus 2026. Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya risiko penularan penyakit mulut kuku yang tidak hanya mengancam produktivitas peternakan sapi besar, tetapi juga berpotensi menular ke manusia melalui konsumsi susu mentah dari hewan terinfeksi.
Pemetaan Wilayah Rawan dan Indikator Kerawanan PMK
Berdasarkan data yang dihimpun dari Ditjen PKH Kementan, sembilan provinsi yang ditetapkan sebagai zona rawan PMK meliputi:
- Provinsi Banten
- Provinsi Jawa Barat
- Provinsi Jawa Tengah
- Provinsi Jawa Timur
- Daerah Istimewa Yogyakarta
- Provinsi Aceh
- Provinsi Sumatera Utara
- Provinsi Sumatera Barat
- Provinsi Lampung
Indikator kerawanan ini didasarkan pada temuan kasus aktif di tingkat kabupaten/kota, tingginya mobilitas hewan ternak antarwilayah, serta lemahnya pengawasan lalu lintas sapi besar di titik-titik perbatasan. Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan setempat mencatat bahwa penyebaran wabah penyakit mulut kuku cenderung terjadi di sentra peternakan rakyat yang belum menerapkan biosekuriti secara ketat. Kondisi ini diperparah oleh kebiasaan pedagang yang memindahkan sapi tanpa pemeriksaan kesehatan yang memadai, sehingga memperluas risiko penularan di sektor peternakan besar.
Langkah Pengendalian dan Rekomendasi bagi Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat telah menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) untuk hewan ternak di wilayah terdampak. Sejumlah tindakan strategis telah diinstruksikan, antara lain vaksinasi massal terhadap sapi sehat, pembatasan lalu lintas hewan ternak antarprovinsi, serta pembentukan tim gerak cepat oleh dinas peternakan setempat. Kepala Dinas Peternakan setempat menekankan pentingnya pengawasan lalu lintas hewan ternak yang menjadi media utama penularan wabah. Tindakan tegas juga diambil berupa larangan pemotongan hewan ternak di luar Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah ditunjuk, guna memutus rantai penyebaran virus penyakit mulut kuku.
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di sembilan provinsi rawan diimbau untuk segera mengaktifkan posko pengaduan peternak, memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan hewan di pos lintas batas, dan mengalokasikan anggaran khusus untuk pengadaan vaksin serta logistik tim lapangan. Sinergi antara dinas peternakan, dinas kesehatan, dan kepolisian daerah sangat diperlukan untuk memastikan implementasi kebijakan pengendalian wabah berjalan efektif. Tanpa langkah terpadu, risiko penyebaran penyakit mulut kuku ke wilayah lain di Pulau Jawa dan Sumatera diprediksi akan semakin meluas, mengancam ketahanan pangan asal hewan serta kesejahteraan peternak kecil di sektor peternakan sapi besar.