Nasional
KPK Periksa Bupati Ciamis Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
08 September 2026, 00:00
Ciamis, Jawa Barat
18 views
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Ciamis periode 2018-2023, Dr. H. Herdiat Sunarya, M.M., sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis pada Senin (7/9/2026). Pemanggilan dan pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Herdiat hadir didampingi kuasa hukumnya untuk memenuhi panggilan sebagai tersangka.
Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Ciamis yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Penyidikan telah berjalan beberapa waktu dengan melibatkan sejumlah pihak terkait. Pemeriksaan terhadap Bupati Herdiat ini merupakan bagian dari upaya penyidik KPK untuk mengungkap dan mengumpulkan alat bukti terkait keterlibatan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
KPK berkomitmen untuk terus menindaklanjuti laporan dan temuan yang mengindikasikan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya dalam proses pengadaan yang rentan praktik koruptif. Pemeriksaan terhadap pejabat daerah ini juga menjadi peringatan bagi aparatur pemerintah daerah lainnya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaan anggaran.
Entitas dalam Berita
Tokoh: Dr. H. Herdiat Sunarya
Organisasi: Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah Kabupaten Ciamis
Lokasi: Ciamis, Jakarta