Aksi unjuk rasa yang berujung kericuhan fisik terjadi di Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, pada Kamis (9/7/2026) sore. Insiden ini melibatkan sengketa klaim kepemilikan lahan seluas sekitar 500 hektare antara kelompok masyarakat adat setempat dan pihak perusahaan perkebunan. Kepolisian Resor (Polres) Mesuji langsung mengerahkan personel ke lokasi untuk melakukan pemisahan massa dan pengamanan area. Berdasarkan laporan awal, insiden saling lempar batu dan benda keras mengakibatkan lima warga mengalami luka-luka serta sejumlah kendaraan mengalami kerusakan.
Eskalasi Konflik dan Respon Penegakan Hukum
Kapolres Mesuji, AKBP Budi Santoso, dalam keterangan resminya menyatakan bahwa proses penyidikan telah dimulai untuk mengungkap akar penyebab dan pelaku utama kericuhan. Lima korban luka telah dievakuasi dan mendapatkan perawatan medis di Puskesmas terdekat. Beberapa orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Situasi keamanan di lokasi kejadian dan sekitarnya masih dalam kondisi terkendali namun diawasi ketat oleh aparat untuk mencegah kemungkinan aksi balasan atau pembangkitan ketegangan baru. Polres Mesuji berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat dalam pemantauan perkembangan situasi.
Konflik lahan di Kabupaten Mesuji, Lampung, bukan merupakan insiden sporadis. Sengketa ini telah berlangsung selama puluhan tahun dengan kompleksitas tinggi, melibatkan multi-pihak:
- Masyarakat adat dengan klaim historis dan kultural atas tanah.
- Perusahaan perkebunan dengan dasar hukum berupa izin usaha.
- Instansi pemerintah terkait, khususnya dalam bidang pertanahan dan tata ruang.
Upaya Mediasi dan Strategi Resolusi Berkelanjutan
Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji telah membentuk tim mediasi bersama yang melibatkan Dinas Pertanian setempat dan perwakilan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Mandat tim ini adalah mencari penyelesaian yang berkeadilan secara hukum maupun sosial. Pendekatan mediasi diharapkan dapat menjembatani kepentingan semua pihak dan mengurai kebuntuan hukum yang selama ini terjadi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan stabilitas dan kepastian hukum di wilayah administrasinya, yang merupakan prasyarat bagi pembangunan dan ketertiban umum.
Kejadian di Mesuji ini menyoroti beberapa indikator kerawanan wilayah yang krusial untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dan instansi keamanan teritorial, yaitu:
- Kerawanan Sumber Daya: Perebutan akses dan kontrol atas lahan produktif seluas 500 hektare.
- Kerawanan Sosial: Potensi polarisasi dan konflik horizontal antara kelompok masyarakat dan pihak perusahaan.
- Kerawanan Hukum: Ketidakpastian status kepemilikan dan tumpang tindih klaim yang belum tuntas.
- Kerawanan Keamanan: Potensi repetisi kekerasan yang mengganggu ketertiban umum, sebagaimana terbukti dalam insiden ricuh ini.
Sebagai catatan strategis bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Mesuji dan pemangku kepentingan terkait di Provinsi Lampung, penyelesaian konflik lahan yang mendasar dan komprehensif menjadi keniscayaan. Rekomendasi yang dapat dipertimbangkan adalah percepatan proses sertifikasi dan klarifikasi batas tanah melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan semua pihak, penguatan fungsi mediasi tim bersama dengan kewenangan yang jelas, serta sinergi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, kepolisian, dan BPN dalam pemetaan dan early warning system untuk potensi konflik serupa di wilayah lain. Stabilitas teritorial di Kabupaten Mesuji sangat bergantung pada kapasitas pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa agraria ini secara adil dan berkelanjutan.