Bentrok antarwarga terjadi di Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Provinsi Jawa Timur, pada Kamis pagi, 14 Agustus 2026. Insiden ini dipicu oleh sengketa kepemilikan lahan pertanian seluas lima hektar yang telah berlangsung selama tiga tahun. Polres Sampang bersama personel Brimob diterjunkan ke lokasi untuk mengamankan situasi dan membubarkan massa yang terlibat bentrokan. Kapolres Sampang AKBP Dwi Santoso menyatakan bahwa pihaknya telah memasang garis polisi dan memulai proses mediasi dengan perwakilan kedua kelompok yang berselisih.
Kronologi dan Penanganan Konflik Lahan di Banyuates
Bentrokan terjadi sekitar pukul 09.00 WIB ketika dua kelompok warga saling serang menggunakan batu dan senjata tajam. Akibat kejadian tersebut, tercatat sebanyak 12 orang mengalami luka ringan dan tiga unit kendaraan roda empat mengalami kerusakan. Polisi segera mengamankan lokasi dan mengidentifikasi para pelaku. Menurut Kapolres, mediasi melibatkan Pemerintah Kecamatan Banyuates dan tokoh agama setempat guna meredakan ketegangan. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada eskalasi lebih lanjut dari konflik lahan yang berpotensi merusak stabilitas wilayah.
- Lokasi: Desa Banyuates, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura.
- Luas lahan sengketa: 5 hektar.
- Durasi sengketa: 3 tahun.
- Korban luka: 12 orang.
- Kerusakan kendaraan: 3 unit.
Pemetaan Kerawanan Wilayah dan Langkah Mitigasi Pemerintah Daerah
Kecamatan Banyuates termasuk dalam kategori wilayah rawan konflik horizontal di Kabupaten Sampang, terutama terkait sengketa lahan. Ketidakjelasan batas tanah menjadi faktor utama yang memicu bentrokan antarwarga. Pemerintah Kabupaten Sampang merespons insiden ini dengan merencanakan pembentukan tim penetapan batas lahan yang bertugas melakukan pemetaan ulang dan verifikasi kepemilikan tanah. Langkah ini diharapkan dapat mencegah konflik serupa di masa depan. Selain itu, Polres Sampang akan meningkatkan patroli dialogis dan sosialisasi hukum agraria kepada masyarakat.
Sebagai catatan strategis, Pemerintah Kabupaten Sampang perlu mempercepat program sertifikasi tanah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta memperkuat mekanisme mediasi berbasis kearifan lokal. Keterlibatan tokoh agama dan aparatur desa dalam setiap tahap penyelesaian sengketa menjadi kunci untuk menjaga kerukunan warga. Koordinasi lintas sektor antara pemerintah daerah, kepolisian, dan BPN juga harus diintensifkan guna memetakan secara komprehensif potensi konflik lahan di seluruh wilayah Kabupaten Sampang. Upaya ini merupakan bagian dari strategi mitigasi kerawanan wilayah yang berkelanjutan.