Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah memulai kegiatan pendataan tanah komprehensif di Provinsi Sumatra Utara sebagai respon strategis terhadap eskalasi sengketa lahan yang mengancam stabilitas sosial dan keamanan investasi daerah. Program ini secara khusus diprioritaskan pada wilayah-wilayah dengan tingkat kerawanan konflik tinggi, meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Simalungun, dan Deli Serdang. Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatra Utara menegaskan bahwa pendataan yang akurat menjadi fondasi utama bagi penyelesaian klaim tumpang tindih yang melibatkan masyarakat adat, pemegang Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan, dan kepentingan pemerintah daerah.
Pendekatan Teknis dan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Lahan
Operasi pendataan ini mengedepankan dua pendekatan utama, yakni teknis dan mediasi. Pada sisi teknis, survei dilaksanakan dengan memanfaatkan teknologi Global Navigation Satellite System (GNSS) untuk menghasilkan data koordinat dan peta digital dengan presisi tinggi. Data spasial yang dihasilkan akan menjadi basis objektif dalam klarifikasi batas dan penguasaan lahan. Di sisi mediasi, dibentuk tim khusus yang terdiri dari:
- Tenaga hukum dan mediator dari BPN Provinsi Sumatra Utara,
- Perwakilan dari pemerintah kabupaten terkait, serta
- Tokoh masyarakat dan adat yang diakui untuk menjembatani aspek sosial-budaya.
Integrasi Data dan Target Pencapaian Program Tahun 2026
Seluruh hasil pendataan, termasuk peta bidang tanah, sertifikat sementara, dan dokumen klaim, akan diintegrasikan secara sistematis ke dalam Sistem Informasi Pertanahan (SIP) nasional. Integrasi data ini dimaksudkan untuk menciptakan basis data tunggal yang dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan dan menjadi acuan utama bagi pemerintah daerah, khususnya dalam penerbitan izin lokasi, peruntukan ruang, dan perencanaan tata guna lahan. Pemerintah Provinsi Sumatra Utara diharapkan dapat memanfaatkan data ini untuk memperkuat kebijakan penataan ruang wilayahnya. Secara kuantitatif, program ini menargetkan penyelesaian pendataan untuk 50.000 bidang tanah di tiga kabupaten prioritas pada tahun 2026, sebuah target yang menuntut koordinasi dan alokasi sumber daya yang intensif.
Program pendataan komprehensif oleh Kementerian ATR/BPN di Sumatra Utara ini bukan sekadar kegiatan administratif, melainkan intervensi kebijakan yang bersifat preventif dan kuratif terhadap potensi gangguan keamanan teritorial. Data yang valid dan diakui semua pihak diharapkan dapat meredam klaim sepihak dan mengurangi potensi konflik horizontal yang berlarut-larut. Keberhasilan program ini juga sangat bergantung pada komitmen pemerintah daerah dalam melakukan sosialisasi, memfasilitasi mediasi di tingkat lapangan, dan menjadikan data yang dihasilkan sebagai pedoman mutlak dalam setiap pengambilan keputusan terkait alokasi dan pemanfaatan lahan di wilayahnya masing-masing.