Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mempertahankan status Level III atau Siaga untuk Gunung Anak Krakatau yang berlokasi di perairan Selat Sunda, antara Provinsi Lampung dan Provinsi Banten. Status ini ditetapkan berdasarkan pemantauan intensif terhadap aktivitas vulkanologi yang menunjukkan peralihan pola erupsi dari letusan menerus menjadi erupsi tipe Strombolian. Kepala Badan Geologi, Lana Saria, melaporkan bahwa setelah episode letusan menerus selama 25 jam pada 4–6 September 2026, tercatat sebanyak 14 kali erupsi Strombolian hingga 11 September 2026. Meskipun aktivitas permukaan mulai melandai, status siaga tetap dipertahankan mengingat potensi bencana susulan yang masih tinggi di kawasan Selat Sunda.
Analisis Aktivitas Vulkanologi dan Indikator Kerawanan di Selat Sunda
Data pemantauan Badan Geologi mengindikasikan peningkatan signifikan gempa vulkanik dalam dibandingkan dengan rata-rata normal, yang menandakan masih berlangsungnya suplai magma dari dapur magma dalam. Kondisi ini menjadi indikator utama bahwa meskipun erupsi permukaan mereda, tekanan di bawah permukaan tetap tinggi. Lana Saria menegaskan bahwa kemunculan kembali erupsi Strombolian merupakan karakteristik khas Gunung Anak Krakatau, sehingga potensi erupsi susulan masih membayangi wilayah sekitar. Berdasarkan data terkini, berikut adalah indikator kerawanan yang perlu diwaspadai oleh pemerintah daerah dan masyarakat:
- Peningkatan gempa vulkanik dalam yang merefleksikan aktivitas magma di kedalaman lebih dari 5 km.
- Peralihan erupsi ke tipe Strombolian yang dapat menghasilkan lontaran batu pijar hingga radius tertentu.
- Risiko akumulasi material vulkanik yang berpotensi memicu longsoran dan tsunami vulkanik di perairan Selat Sunda.
- Durasi siaga yang belum dapat ditentukan karena fluktuasi aktivitas vulkanik yang dinamis.
Rekomendasi Keselamatan dan Antisipasi Bencana bagi Wilayah Terdampak
Seiring dengan status siaga yang masih berlaku, Badan Geologi mengeluarkan rekomendasi resmi yang ditujukan kepada pemerintah daerah, nelayan, wisatawan, serta pelaku pelayaran di kawasan Selat Sunda. Rekomendasi ini bersifat mengikat dan bertujuan untuk meminimalisir risiko bencana yang mungkin timbul akibat erupsi lanjutan. Adapun poin-poin rekomendasi tersebut meliputi:
- Larangan seluruh aktivitas manusia dalam radius 3 kilometer dari kawah aktif Gunung Anak Krakatau, termasuk aktivitas penangkapan ikan, pariwisata, dan pelayaran.
- Peningkatan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar, abu vulkanik, serta gas beracun yang dapat terbawa angin hingga ke pemukiman pesisir.
- Pemantauan terus-menerus terhadap gelombang laut dan deformasi permukaan tanah di sekitar pantai sebagai deteksi dini tsunami vulkanik.
- Koordinasi antara Badan Geologi dengan BPBD Provinsi Lampung dan Banten untuk menyusun rencana kontijensi dan evakuasi jika status dinaikkan ke Level II (Waspada) atau Level I (Awas).
Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di Provinsi Lampung dan Banten disarankan untuk memperkuat sistem peringatan dini berbasis masyarakat di pesisir Selat Sunda, serta memastikan jalur evakuasi dan titik kumpul dalam kondisi siap pakai. Selain itu, perlu adanya sosialisasi berkelanjutan kepada warga pesisir mengenai prosedur keselamatan dalam menghadapi potensi erupsi dan tsunami, mengingat karakteristik vulkanologi Gunung Anak Krakatau yang dinamis dan sulit diprediksi secara pasti.