Jakarta Timur – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) secara resmi menerbitkan tiga surat edaran sebagai instrumen pengendalian untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang semakin mengganas. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di Jakarta Timur pada Selasa, 1 September 2026. Langkah ini merupakan respons atas meningkatnya ancaman karhutla yang tidak hanya merusak ekosistem tetapi juga berdampak pada kesehatan masyarakat dan stabilitas lingkungan di berbagai daerah rawan, termasuk di provinsi-provinsi seperti Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah. Dengan penerbitan aturan ini, pemerintah daerah diharapkan dapat mengimplementasikan kebijakan secara konsisten di tingkat tapak.
Rincian Tiga Aturan Larangan Pembakaran Lahan
Ketiga surat edaran yang diterbitkan KLH/BPLH mencakup regulasi spesifik yang menyasar berbagai sektor aktivitas pembukaan lahan. Surat Edaran Menteri LH Nomor 16 Tahun 2025 secara tegas melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, baik untuk kepentingan pertanian, perkebunan, maupun pengembangan kawasan. Selanjutnya, Surat Edaran Nomor PR2 Tahun 2026 memberikan larangan khusus terhadap praktik pembakaran di area tebu, yang selama ini sering menjadi sumber kebakaran di wilayah perkebunan gula di Jawa Timur dan Lampung. Sementara itu, Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2025 berfokus pada peningkatan kesiapsiagaan dan antisipasi mobilisasi karhutla, termasuk pengaktifan posko bersama dan patroli terpadu di daerah rawan. Rincian poin utama dari ketiga aturan tersebut meliputi:
- Larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar di seluruh sektor, termasuk perkebunan sawit dan tebu.
- Kewajiban bagi pemegang izin usaha untuk menyediakan sarana pencegahan kebakaran di area konsesi.
- Pengaktifan posko bersama dan patroli terpadu pada musim kemarau di daerah rawan karhutla.
- Peningkatan koordinasi antara pemerintah pusat, daerah, dan perusahaan dalam sistem peringatan dini.
Penerbitan aturan ini ditujukan untuk memutus sumber kebakaran sejak dari aktivitas pembukaan lahan, termasuk mencegah praktik pembakaran di kawasan perkebunan yang berpotensi memicu bencana asap skala luas. Selain itu, KLH juga memiliki rencana pembentukan 13 kantor daerah operasi Brigade Kebakaran Lahan (Brigade Karla) hingga tahun 2029, yang akan ditempatkan di daerah-daerah rawan kebakaran untuk memperkuat respons dan kapasitas pemadaman di tingkat tapak.
Strategi Pencegahan Terintegrasi dan Kerja Sama Regional
Penanganan karhutla tidak hanya difokuskan pada aspek domestik, tetapi juga pada kerja sama regional. Pemerintah memperkuat koordinasi dengan negara-negara anggota ASEAN untuk mengantisipasi dampak asap yang dapat melintasi batas negara (transboundary haze pollution). Melalui forum ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution, Indonesia aktif berbagi data hotspot dan sistem peringatan dini dengan Malaysia, Singapura, dan Brunei Darussalam. Langkah-langkah regulatif dan operasional ini menunjukkan upaya sistematis pemerintah dalam membangun sistem pencegahan karhutla yang lebih komprehensif, berlapis, dan terintegrasi dari tingkat pusat hingga daerah. Berikut adalah rincian poin utama strategi pencegahan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah:
- Larangan total pembukaan lahan dengan cara membakar, termasuk di sektor perkebunan tebu dan sawit.
- Pembentukan 13 kantor Brigade Karla hingga 2029 di daerah rawan seperti Riau, Sumsel, dan Kalimantan.
- Penguatan patroli terpadu dan posko bersama pada musim kemarau.
- Kerja sama ASEAN untuk peringatan dini asap lintas batas.
Catatan strategis bagi pemerintah daerah: Implementasi konsisten dari tiga surat edaran KLH menjadi kunci utama dalam menekan angka karhutla di wilayah rawan. Pemda perlu segera mengaktifkan posko bersama, memperkuat patroli terpadu, serta mengawasi ketat aktivitas pembukaan lahan oleh perusahaan dan masyarakat. Koordinasi dengan KLH dan BNPB juga harus diperkuat untuk memastikan sistem peringatan dini dan mobilisasi sumber daya berjalan efektif. Tanpa pengawasan di tingkat tapak, regulasi ini hanya akan menjadi dokumen tanpa dampak nyata terhadap pengurangan risiko kebakaran lahan.