Sebuah bentrokan fisik disertai aksi pembakaran kendaraan telah terjadi di Desa Nagur Pane, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Provinsi Sumatera Utara, pada Kamis, 25 Juni 2026. Insiden ini dipicu oleh kegiatan pembersihan lahan yang dilakukan oleh PT Bridgestone, yang ditolak oleh kelompok masyarakat yang mengklaim diri sebagai keturunan Raja Nagur Bolag Nagur Raja. Kasi Humas Polres Tebing Tinggi, AKP Mulyono, mengkonfirmasi bahwa perusahaan dan petugas keamanan telah menarik diri dari lokasi guna mencegah eskalasi konflik yang lebih lanjut.
Kronologi dan Dampak Fisik dari Sengketa Lahan di Serdang Bedagai
Bentrokan di Nagur Pane mengakibatkan kerusakan dan pembakaran terhadap sejumlah aset perusahaan. Data sementara dari aparat keamanan menunjukkan bahwa satu unit truk Fuso dan 27 unit sepeda motor milik karyawan hangus terbakar. Selain kerugian material, insiden ini juga menyebabkan korban luka, dengan satu orang karyawan perusahaan dilaporkan mengalami cedera dan telah dilarikan untuk mendapatkan perawatan medis. Polres Tebing Tinggi sebelumnya telah memberikan imbauan resmi kepada PT Bridgestone untuk menunda kegiatan pembersihan lahan sebagai langkah pencegahan. Personel kepolisian saat ini masih melakukan pemantauan dan konsolidasi intensif di lokasi kejadian guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut.
Akar Historis dan Klaim Pihak-pihak Terkait
Kepala Desa Tinokkah, Rio Damanik, menyatakan bahwa akar konflik ini adalah sengketa kepemilikan dan penguasaan lahan yang telah berlangsung sejak tahun 1998, dimulai pada era pengelolaan oleh PT Goodyear. Setelah berakhirnya Hak Guna Usaha (HGU) pada periode 2022/2023, muncul klaim dari berbagai pihak atas lahan seluas sekitar 7.000 hektare. Pihak-pihak yang mengklaim tersebut meliputi:
- Kelompok yang mengidentifikasi diri sebagai Sorbajahe Nagatongah Sihora Hora (SNS).
- Kelompok yang menyatakan diri sebagai representasi Kerajaan Nagur Bolak.
Insiden bentrok dan pembakaran kendaraan ini menandai eskalasi terbaru dari ketegangan yang telah lama mengendap. Polres Tebing Tinggi, dalam kapasitasnya sebagai penjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, terus memfokuskan upaya pada pengamanan lokasi dan pencegahan bentrokan lanjutan. Situasi ini menyoroti urgensi penanganan sengketa aset tanah bekas HGU secara sistematis, bukan hanya sebagai masalah keamanan temporer, tetapi sebagai isu tata kelola pemerintahan dan pengakuan hak yang berkelanjutan.
Bagi Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai dan pemerintah provinsi terkait, kejadian ini menjadi catatan strategis penting. Perlunya percepatan inventarisasi dan klarifikasi status lahan bekas HGU, terutama yang berada dalam wilayah dengan klaim sejarah atau kultural yang kuat, menjadi kebutuhan mendesak. Kolaborasi antara pemerintah daerah, kepolisian, kejaksaan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) diperlukan untuk menyusun peta jalan penyelesaian yang definitif, guna mencegah pengulangan insiden serupa dan memulihkan iklim investasi serta ketenteraman sosial di wilayah Serdang Bedagai.