|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional Badan Geologi Imbau Pemda Perhatikan Zona Rawan Longsor di Jawa B...
Nasional

Badan Geologi Imbau Pemda Perhatikan Zona Rawan Longsor di Jawa Barat

Badan Geologi Imbau Pemda Perhatikan Zona Rawan Longsor di Jawa Barat

Badan Geologi ESDM mengimbau pemerintah daerah Jawa Barat mengintegrasikan peta zona rawan longsor ke dalam RTRW menyusul longsor di Bogor, Sukabumi, dan Cianjur. Sebanyak 47 titik rawan tinggi teridentifikasi di lereng selatan Jawa Barat dengan indikator kemiringan lereng curam dan tanah vulkanik. Pemerintah provinsi merespons dengan membentuk satuan tugas mitigasi struktural untuk memperkuat kebijakan tata ruang dan keselamatan masyarakat.

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan rekomendasi resmi kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat untuk segera mengintegrasikan peta zona rawan longsor terkini ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing. Rekomendasi ini dikeluarkan sebagai respons terhadap serangkaian longsor yang terjadi di Kabupaten Bogor, Sukabumi, dan Cianjur pada pekan terakhir Agustus 2026. Berdasarkan analisis citra satelit dan survei lapangan, Badan Geologi mengidentifikasi sedikitnya 47 titik rawan longsor dengan tingkat kerentanan tinggi yang tersebar di wilayah lereng selatan Jawa Barat. Kepala Badan Geologi menegaskan bahwa pemetaan terintegrasi merupakan langkah fundamental dalam mengurangi risiko bencana secara struktural dan non-struktural di daerah tersebut.

Pemetaan Terintegrasi sebagai Landasan Kebijakan Tata Ruang

Rekomendasi Badan Geologi menekankan bahwa peta kerawanan longsor harus menjadi dasar utama dalam penyusunan dan revisi RTRW di setiap kabupaten/kota di Jawa Barat. Integrasi ini dinilai krusial mengingat karakteristik geologi wilayah lereng selatan—meliputi sebagian besar Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, dan Pangandaran—yang rentan terhadap pergerakan tanah. Data Badan Geologi mengungkapkan bahwa 47 titik rawan longsor didominasi oleh daerah dengan kemiringan lereng di atas 30 derajat, jenis tanah lapukan vulkanik, dan curah hujan tinggi. Pemerintah daerah diminta segera melakukan pemetaan detail skala 1:10.000 di setiap kecamatan yang masuk dalam zona merah. Kebijakan ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemetaan kerawanan wilayah sebagai bagian dari rencana aksi keselamatan masyarakat.

  • Lokasi rawan utama: lereng selatan Jawa Barat, khususnya Bogor, Sukabumi, Cianjur, Garut, Tasikmalaya, dan Pangandaran.
  • Indikator kerawanan: kemiringan lereng >30°, jenis tanah lapukan vulkanik, curah hujan tinggi, dan riwayat longsor sebelumnya.
  • Jumlah titik rawan tinggi: 47 titik yang tersebar di 12 kabupaten/kota.
  • Rekomendasi teknis: integrasi peta ke RTRW, penguatan sistem peringatan dini, dan relokasi permukiman di zona sangat rawan.

Langkah Strategis Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Menyambut rekomendasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan akan membentuk satuan tugas mitigasi struktural yang melibatkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bappeda, serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Satuan tugas ini bertugas mengoordinasikan integrasi data geologi ke dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk RTRW provinsi dan rencana detail tata ruang di tingkat kabupaten/kota. Langkah ini diharapkan menjadi dasar penentuan titik relokasi permukiman warga yang berada di zona rawan, sekaligus memperketat izin pembangunan di wilayah lereng. Kepala BPBD Jawa Barat menambahkan bahwa kebijakan ini akan didukung sosialisasi kepada masyarakat mengenai risiko longsor dan prosedur evakuasi mandiri.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah di seluruh Jawa Barat perlu menjadikan pemetaan geologi sebagai pijakan utama dalam setiap kebijakan tata ruang dan penanggulangan bencana. Tanpa integrasi yang konsisten antara peta kerawanan dan RTRW, upaya mitigasi struktural seperti relokasi permukiman dan penguatan sistem peringatan dini akan kehilangan arah. Tim koordinasi di tingkat provinsi dan kabupaten/kota harus segera merealisasikan langkah ini untuk menekan risiko bencana longsor di wilayah lereng selatan yang sangat rentan.

Entitas dalam Berita
Organisasi: Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Bappeda, BPBD, Kementerian Dalam Negeri
Lokasi: Jawa Barat, Kabupaten Bogor, Sukabumi, Cianjur
Berita Terkait