Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), melalui Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG), secara resmi menetapkan tiga kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah sebagai zona dengan tingkat kerawanan gerakan tanah kategori Menengah hingga Tinggi. Kabupaten Poso, Donggala, dan Parigi Moutong kini menjadi fokus utama dalam upaya sistematis pemetaan dan mitigasi bencana tanah longsor di wilayah tersebut. Penetapan ini didasarkan pada peta zonasi kerawanan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat sebagai bagian dari strategi penguatan ketahanan wilayah.
Analisis Parameter Geologi dan Identifikasi Spasial Kawasan Rawan
Penetapan status tiga kabupaten di Sulawesi Tengah sebagai daerah rawan tersebut dilandasi oleh analisis komprehensif Badan Geologi terhadap sejumlah parameter geologi dan lingkungan. Penilaian multidimensi ini mempertimbangkan indikator-indikator kunci sebagai dasar pemetaan kerawanan, di antaranya:
- Kondisi geologi dan jenis batuan dasar di setiap wilayah
- Kemiringan lereng (slope) yang menjadi faktor utama pemicu longsor
- Pola, intensitas, dan distribusi curah hujan historis
- Penggunaan lahan aktual dan tingkat gangguan terhadap kestabilan tanah
Integrasi Kebijakan dan Rekomendasi Operasional untuk Pemerintah Daerah
Pemerintah pusat, melalui Kementerian ESDM, telah menginstruksikan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera mengintegrasikan peta zonasi kerawanan ini ke dalam dokumen perencanaan wilayah. Instruksi utama memandatkan agar peta ini menjadi acuan wajib dalam proses revisi atau penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Tujuannya adalah memastikan semua rencana pembangunan infrastruktur, permukiman, dan kegiatan ekonomi telah memperhitungkan faktor rawan bencana secara matang dan ilmiah. Selain integrasi tata ruang, pemerintah daerah diimbau untuk segera menyusun atau memperbarui rencana kontinjensi penanggulangan bencana tanah longsor yang bersifat operasional dan terstruktur.
Rekomendasi teknis yang disampaikan PVMBG untuk 27 kecamatan rawan tersebut mencakup langkah-langkah strategis:
- Penerapan pembatasan ketat terhadap aktivitas pembangunan, khususnya di wilayah dengan lereng curam dan kondisi tanah labil.
- Pelaksanaan program penghijauan dan konservasi tanah secara intensif untuk meningkatkan stabilitas lereng dan kapasitas serapan air.
- Peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap izin pemanfaatan lahan yang berpotensi memperparah risiko longsor.
Keputusan penerbitan peta pemetaan kerawanan yang lebih detail ini juga dilatarbelakangi oleh catatan sejarah bencana geologi di Sulawesi Tengah serta urgensi untuk meningkatkan ketahanan wilayah secara menyeluruh. Dengan memanfaatkan data dan teknologi mutakhir, pemerintah daerah kini diharapkan dapat mengambil kebijakan yang benar-benar berbasis bukti dan ilmiah. Pendekatan ini penting untuk mengurangi risiko kerusakan pada infrastruktur penghubung, melindungi aset publik, dan meminimalisasi ancaman terhadap stabilitas sosial-ekonomi wilayah yang kerap terganggu akibat kejadian tanah longsor.
Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Status tiga kabupaten sebagai zona rawan memerlukan respons kebijakan yang terukur dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan pemerintah kabupaten terkait perlu memprioritaskan alokasi anggaran untuk program mitigasi berbasis peta zonasi, memperkuat kapasitas kelembagaan penanggulangan bencana di tingkat kecamatan, serta menjamin koherensi antara RTRW dengan rekomendasi teknis dari PVMBG. Sinergi yang erat antara pemerintah daerah, komunitas lokal, dan instansi pusat akan menjadi kunci dalam membangun ketahanan teritorial yang tangguh menghadapi ancaman geologi.