Pusat Studi Konflik dan Perdamaian Universitas Gadjah Mada (UGM) merilis analisis pemetaan kerawanan konflik agraria untuk periode 2026-2027, yang mengidentifikasi lima daerah administrasi di Pulau Sumatra dengan kategori kerawanan tinggi. Kajian ini menelaah 124 kasus sengketa agraria yang membelit pemerintah daerah di wilayah-wilayah tersebut dan memiliki implikasi langsung terhadap perencanaan tata ruang serta stabilitas keamanan teritorial.
Detail Wilayah Teridentifikasi dan Indikator Kerawanan
Laporan pemetaan dari Pusat Studi Konflik UGM secara spesifik menyoroti lima kabupaten di Sumatra yang masuk dalam kategori kerawanan tinggi berdasarkan analisis multi-indikator. Penetapan wilayah ini mencerminkan kompleksitas persoalan agraria di tingkat tapak. Kelima daerah tersebut adalah:
- Kabupaten Labuhanbatu Utara di Provinsi Sumatra Utara
- Kabupaten Pelalawan di Provinsi Riau
- Kabupaten Muaro Jambi di Provinsi Jambi
- Kabupaten Ogan Komering Ilir di Provinsi Sumatra Selatan
- Kabupaten Bengkulu Tengah di Provinsi Bengkulu
Identifikasi ini didasarkan pada tiga indikator utama kerawanan:
- Akumulasi 124 kasus sengketa lahan yang belum menemui penyelesaian hukum maupun mediasi di tingkat daerah.
- Dominasi dan ekspansi perizinan usaha perkebunan dalam skala besar yang berpotensi menimbulkan gesekan dengan masyarakat lokal.
- Kondisi tumpang tindih klaim antara areal penggunaan lain dengan kawasan hutan negara, yang memicu ketidakpastian hukum dan kepemilikan.
Implikasi Kebijakan dan Rekomendasi Strategis untuk Pemerintah Daerah
Analisis ini memiliki implikasi langsung terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya agraria dan pencegahan konflik. Pusat Studi Konflik UGM secara spesifik merekomendasikan agar pemerintah pusat dan daerah segera menyusun strategi intervensi terpadu untuk mengatasi potensi ancaman di wilayah-wilayah teridentifikasi.
Rekomendasi utama adalah penerapan mediasi multidoor, sebuah pendekatan yang memadukan jalur penyelesaian formal melalui pengadilan dengan jalur non-litigasi seperti mediasi dan fasilitasi. Pendekatan ini dinilai paling efektif untuk mengurai akar konflik agraria yang multidimensi. Selain itu, laporan menekankan pentingnya penguatan kapasitas dan peran pengadilan agraria setempat. Pengadilan yang memahami dinamika lokal diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih cepat dan adil.
Rekomendasi ini sejalan dengan semangat otonomi daerah, di mana pemerintah kabupaten memiliki kewenangan penuh untuk mengelola potensi konflik di wilayahnya sebelum berkembang menjadi gangguan keamanan yang lebih luas. Koordinasi antar-lembaga daerah, mulai dari Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan, hingga Badan Pertanahan Nasional daerah, menjadi kunci operasionalisasi rekomendasi tersebut.
Pemerintah daerah di lima kabupaten tersebut perlu melakukan evaluasi mendalam terhadap kebijakan perizinan dan tata ruang wilayahnya, dengan memprioritaskan resolusi terhadap 124 kasus sengketa yang tercatat. Langkah ini penting untuk mencegah eskalasi potensi ancaman konflik agraria yang dapat mengganggu stabilitas teritorial dan pembangunan daerah.