Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengambil langkah strategis dengan turun langsung menangani sengketa perbatasan wilayah empat pulau yang memicu polemik antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Keputusan ini, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pasca komunikasi antar lembaga, menegaskan komitmen pemerintah pusat dalam menjaga stabilitas dan integrasi wilayah negara, terutama menyangkut konflik administrasi perbatasan antardaerah. Intervensi langsung dari level presiden dinilai krusial untuk mencegah eskalasi ketegangan sosial-politik yang berpotensi muncul dari sengketa kedaulatan administratif ini.
Kronologi Sengketa Batas Administratif Aceh-Sumut
Sengketa ini berakar pada penerbitan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang secara resmi memasukkan empat pulau ke dalam wilayah administratif Provinsi Sumatera Utara. Keempat pulau yang dimaksud adalah:
- Pulau Mangkir Besar
- Pulau Mangkir Kecil
- Pulau Lipan
- Pulau Panjang
Dasar Verifikasi dan Kompleksitas Penyelesaian
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan klarifikasi bahwa persoalan batas wilayah ini telah berlangsung sejak tahun 2008. Pada periode tersebut, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (TNPR) melakukan verifikasi dan pembakuan nama terhadap pulau-pulau di wilayah tersebut. Hasil verifikasi menunjukkan bahwa dari 213 pulau yang diverifikasi di Sumatera Utara, keempat pulau sengketa tercatat. Sementara itu, dalam proses verifikasi terhadap 260 pulau di Aceh, keempat pulau tersebut tidak ditemukan dalam daftar. Perbedaan data inilah yang melatarbelakangi keputusan administratif terkini. Keputusan Presiden untuk mengambil alih proses penyelesaian diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang final, meredam gejolak di tingkat daerah, dan pada akhirnya mengukuhkan integrasi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Langkah Presiden ini juga mengisyaratkan pendekatan penyelesaian dari level tertinggi negara, mengingat sensitivitas isu perbatasan dan kedaulatan. Penyelesaian yang tegas dan adil diperlukan untuk menghindari implikasi jangka panjang terhadap tata kelola pemerintahan, pelayanan publik kepada masyarakat di sekitar pulau sengketa, serta harmoni sosial antara dua provinsi bertetangga. Proses ini diharapkan dapat menjadi preseden baik dalam menyelesaikan konflik batas wilayah serupa di daerah lain.
Bagi pemerintah daerah terkait, situasi ini mengharuskan koordinasi dan komunikasi intensif dengan pemerintah pusat, sambil menjaga suasana kondusif di lapangan. Pemerintah daerah diimbau untuk menghindari pernyataan atau tindakan yang dapat memanasakan situasi, dan lebih berfokus pada pengumpulan data pendukung serta partisipasi konstruktif dalam proses mediasi yang dipimpin oleh presiden. Kejelasan status administrasi wilayah ini nantinya akan menjadi landasan vital bagi perencanaan pembangunan, penegakan hukum, dan pemberian pelayanan dasar kepada masyarakat di keempat pulau tersebut.