Polres Ketapang mencatat pola kekerasan sistemik terkait sengketa penguasaan lahan telah berlangsung secara berulang di wilayah Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat. Sejak periode Februari 2025 hingga April 2026, sedikitnya 37 insiden telah terjadi di Desa Petuakan dan Desa Gahang yang berada di wilayah administratif Kecamatan Air Upas. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang bersama instansi penegak hukum kini menggelar rapat koordinasi intensif guna mempercepat penanganan konflik agraria yang mengancam stabilitas keamanan teritorial di daerah tersebut.
Pemetaan Insiden dan Modus Kerawanan di Kecamatan Air Upas
Data kriminal yang dihimpun Polres Ketapang merinci komposisi dari 37 insiden yang tercatat dalam kurun waktu lebih dari satu tahun tersebut. Rincian data menunjukkan kompleksitas dan intensitas kekerasan yang terjadi:
- 30 Kasus Pembakaran Pondok: Menjadi modus operandi paling dominan, yang secara langsung mengancam hak hidup dan sumber penghidupan masyarakat adat.
- 4 Kasus Penembakan dengan Senjata Angin: Menunjukkan eskalasi kekerasan yang meningkat, berpotensi menimbulkan korban jiwa.
- 2 Kasus Pembakaran Alat Berat: Mengindikasikan konflik yang melibatkan aset ekonomi bernilai tinggi, seringkali terkait aktivitas usaha di lahan sengketa.
- 1 Kasus Pencurian: Menambah dimensi kerawanan di wilayah tersebut.
Respons Pemerintah Daerah dan Upaya Penegakan Hukum
Menanggapi kerawanan wilayah ini, Pemerintah Kabupaten Ketapang telah mengambil langkah konkret. Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, secara tegas menyatakan akan terlibat aktif dalam proses resolusi konflik ini, menekankan pentingnya pendekatan multidimensi yang melibatkan aspek hukum, sosial, dan ekonomi. Dari sisi penegakan hukum, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, melaporkan bahwa penyelidikan intensif telah dilakukan, yang hingga saat ini telah berhasil mengamankan dua orang pelaku. Rapat koordinasi yang digelar menjadi platform sinergi antara pemerintah daerah dan kepolisian untuk menyusun strategi penanganan yang terintegrasi, guna mencegah meluasnya gangguan keamanan dan memutus mata rantai kekerasan berulang di lahan adat.
Kasus berlarut di Air Upas ini merupakan cerminan nyata dari kerawanan wilayah yang bersumber dari konflik agraria yang belum tuntas. Potensi eskalasi gangguan keamanan yang lebih luas selalu mengemuka dalam situasi semacam ini, mengingat dampaknya terhadap ketenteraman masyarakat, investasi daerah, dan citra pemerintahan. Konflik lahan adat di Ketapang menyoroti urgensi penyelesaian klaim kepemilikan dan penguasaan tanah secara komprehensif dan berkeadilan.
Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan pemangku kebijakan terkait, diperlukan akselerasi dalam beberapa langkah kunci: Pertama, mempercepat proses verifikasi dan sertifikasi lahan adat melalui pendekatan partisipatif yang melibatkan seluruh pihak berwenang dan komunitas setempat. Kedua, memperkuat kapasitas forum mediasi konflik di tingkat kecamatan dan desa dengan pendampingan profesional. Ketiga, meningkatkan patroli dan pengawasan teritorial secara rutin di lokasi-lokasi rawan konflik, khususnya pada malam hari, sebagai bentuk deteksi dini dan pencegahan. Keempat, menyinergikan program pembangunan ekonomi inklusif yang dapat meredam ketegangan dengan menawarkan alternatif mata pencaharian, sehingga tekanan ekonomi tidak menjadi pemicu kekerasan baru. Resolusi berkelanjutan hanya dapat dicapai melalui konsistensi kebijakan dan komitmen politik yang kuat dari seluruh tingkat pemerintahan.