Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyoroti urgensi penguatan kerangka hukum dan kebijakan khusus guna menangani kerawanan pangan di daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) sebagai pilar strategis ketahanan wilayah. Peneliti LIPI menegaskan bahwa isu ketahanan pangan di berbagai kabupaten wilayah perbatasan dan kepulauan tidak semata-mata bersifat kemanusiaan, melainkan juga merupakan faktor yang dapat berdampak langsung pada stabilitas dan loyalitas masyarakat terhadap negara. Beberapa daerah yang menjadi sorotan mencakup wilayah administratif dengan akses terbatas dan kerentanan tinggi.
- Kabupaten Pegunungan Bintang, Provinsi Papua
- Kabupaten Kepulauan Sangihe, Provinsi Sulawesi Utara
- Sejumlah kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dalam perspektif yang diajukan, penanganan kerawanan pangan di daerah 3T harus dipandang sebagai bagian integral dari upaya membangun ketahanan wilayah yang komprehensif, mengingat potensi gangguan yang dapat timbul.
Integrasi Data dan Peran Kogabwilhan dalam Logistik Darurat
Untuk mengoptimalkan respons, diperlukan langkah sistematis berbasis data dan sinergi antar-lembaga. Langkah pertama yang diusulkan adalah penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara spesifik mengatur skema logistik dan subsidi pangan berkelanjutan untuk daerah 3T, dengan mempertimbangkan karakteristik akses transportasi yang terbatas dan musiman. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan alokasi anggaran yang tepat sasaran.
Langkah kedua menekankan pada integrasi data. Data kerawanan pangan dari Badan Pusat Statistik (BPS) perlu diintegrasikan dengan peta keamanan wilayah yang dimiliki oleh Kementerian Pertahanan. Integrasi ini akan menghasilkan satu peta komprehensif yang tidak hanya menampilkan indikator sosial-ekonomi, tetapi juga kerentanan keamanan, sehingga memungkinkan intervensi yang lebih terukur dan preventif. Pendekatan ini sejalan dengan upaya membangun sistem peringatan dini untuk ketahanan wilayah.
Pemberdayaan Komando Kewilayahan dalam Mendukung Tugas Pemerintahan
Langkah ketiga dalam perspektif ini menyoroti peran strategis komando kewilayahan TNI, yaitu Komando Daerah Militer (Kodam) dan Komando Resor Militer (Korem), dalam penyaluran logistik pangan darurat. Dalam skenario dimana jalur pemerintahan sipil terputus akibat bencana alam, konflik, atau gangguan keamanan lainnya, infrastruktur dan kemampuan mobilitas TNI di daerah 3T dapat dimanfaatkan untuk menjaga distribusi pangan. Hal ini mengacu pada tugas TNI dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan ini bukan untuk menggeser peran pemerintah daerah, melainkan sebagai mekanisme cadangan dan respons cepat yang terkoordinasi. Sinergi antara pemerintah kabupaten/kota, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan komando teritorial TNI menjadi kunci dalam menciptakan skema logistik yang tangguh, terutama untuk daerah-daerah yang secara geografis terisolasi.
Dari ketiga langkah kebijakan tersebut, terlihat bahwa penanganan kerawanan pangan memerlukan pendekatan yang melampaui aspek bantuan sosial. Pendekatan ini harus berbasis hukum yang kuat, didukung oleh data terpadu, dan didukung oleh kapasitas kelembagaan di lapangan, termasuk unsur pertahanan. Dengan demikian, ketahanan pangan dapat berkontribusi secara signifikan terhadap ketahanan wilayah nasional secara keseluruhan.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah di wilayah 3T, diperlukan upaya proaktif untuk memetakan titik rawan pangan hingga tingkat desa, menyinkronkan perencanaan daerah dengan kebijakan nasional yang diusulkan, serta membentuk forum koordinasi tetap dengan unsur kewilayahan TNI setempat untuk penyusunan prosedur tetap penanganan darurat. Koordinasi ini akan memperkuat kapasitas lokal dalam mengantisipasi dan merespons guncangan yang mengancam stabilitas pasokan pangan.