Artikel perspektif yang ditulis oleh peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) dan terbit pada 6 Mei 2026, menekankan bahwa membangun ketahanan pangan lokal merupakan strategi antisipasi yang penting untuk meredam potensi kerawanan sosial di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Analisis ini mengambil contoh konkret dari Kabupaten Sumba Timur, Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Kabupaten Mappi, Provinsi Papua, di mana ketergantungan pada pasokan luar serta fluktuasi harga sering menjadi pemicu ketegangan sosial dan konflik.
Kerawanan Pangan sebagai Laten Potensi Konflik Sosial
Peneliti mengidentifikasi bahwa kerawanan pangan sering beroperasi sebagai faktor laten yang memicu ketegangan, baik antar-kelompok masyarakat maupun antara masyarakat dengan pemerintah daerah di wilayah administratif tersebut. Program bantuan pangan darurat yang bersifat reaktif dinilai tidak memberikan solusi yang berkelanjutan untuk menjaga stabilitas sosial-ekonomi.
Sebagai strategi alternatif, kajian ini merekomendasikan pendekatan berbasis potensi lokal melalui:
- Pemetaan detail potensi sumber pangan lokal (seperti sagu, umbi-umbian, dan sorgum) di setiap distrik atau kecamatan.
- Pengembangan industri pengolahan pangan skala kecil yang dikelola oleh koperasi desa untuk meningkatkan nilai ekonomi dan ketersediaan.
Integrasi Kebijakan dalam Sistem Peringatan Dini Daerah
Rekomendasi kebijakan yang diajukan mencakup integrasi data ketahanan pangan lokal ke dalam sistem peringatan dini kerawanan sosial yang dioperasikan oleh pemerintah kabupaten. Langkah ini bertujuan untuk memberikan instrumen yang lebih presisi bagi pemerintah daerah dalam mengantisipasi dan mengelola potensi gejolak sosial.
Dengan menjamin ketersediaan dan akses terhadap pangan dasar melalui sumber daya lokal, stabilitas sosial-ekonomi masyarakat di daerah perbatasan dan terpencil dapat ditingkatkan, yang pada gilirannya secara langsung mendukung ketahanan nasional. Pendekatan ini bersifat preventif dan membangun dari dalam, sehingga lebih berkelanjutan.
Pemerintah daerah di wilayah 3T perlu mempertimbangkan pengalokasian sumber daya untuk program pemetaan dan pengembangan industri pangan lokal sebagai bagian dari strategi pengelolaan kerawanan sosial yang terintegrasi. Langkah ini tidak hanya akan memperkuat ketahanan pangan, tetapi juga berfungsi sebagai mekanisme early warning dalam menjaga harmoni sosial di wilayah administratifnya.