|  Indonesia, WIB
Beranda Perspektif Perspektif: Integrasi Data Kerawanan Bencana dalam Perencanaan Ta...
Perspektif

Perspektif: Integrasi Data Kerawanan Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah

Perspektif: Integrasi Data Kerawanan Bencana dalam Perencanaan Tata Ruang Daerah

Integrasi data kerawanan bencana ke dalam perencanaan tata ruang wilayah (RTRW) di tingkat kabupaten/kota masih menghadapi kendala regulasi dan teknis. Kesenjangan antara peta risiko BPBD dan dokumen RTRW mengakibatkan pembangunan di zona rawan. Upaya harmonisasi kebijakan dan penguatan platform data terpadu diperlukan untuk meningkatkan ketahanan wilayah.

Pemerintah daerah kabupaten dan kota menghadapi tantangan signifikan dalam mengintegrasikan data kerawanan bencana ke dalam dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kesenjangan operasional antara peta risiko yang disusun Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan kebijakan tata ruang yang ditetapkan pemerintah daerah mengakibatkan persetujuan pembangunan permukiman dan fasilitas publik di zona-zona berisiko tinggi, seperti daerah rawan banjir, longsor, dan likuifaksi. Studi kasus di Kabupaten Palu, Provinsi Sulawesi Tengah, menunjukkan upaya integrasi data pasca gempa 2018, namun praktik serupa belum diterapkan secara luas di daerah lain.

Analisis Kesenjangan Regulasi dan Data Tata Ruang

Terdapat disharmoni regulasi antara Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Penyusunan RTRW dan Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tentang Penilaian Risiko Bencana. Ketidakselarasan ini menyebabkan basis data yang terpisah, dimana perencana tata ruang seringkali tidak mengakses atau mempertimbangkan peta kerawanan mutakhir dari BPBD. Akibatnya, proses perencanaan tata ruang berjalan tanpa analisis data bencana yang komprehensif, meningkatkan kerentanan wilayah. Beberapa daerah telah menginisiasi penyelarasan, seperti Provinsi Jawa Barat dan Sumatra Barat melalui proyek percontohan, namun diperlukan kerangka kebijakan yang lebih terpadu.

Inisiatif Integrasi dan Platform Teknologi Daerah

Upaya untuk menyatukan perspektif kebencanaan dan penataan ruang memerlukan pendekatan teknis dan administratif yang terstruktur. Langkah-langkah strategis yang diidentifikasi meliputi:

  • Harmonisasi regulasi daerah untuk memastikan RTRW mengacu secara imperatif pada peta risiko bencana yang diterbitkan BPBD.
  • Pengembangan platform geoportal terintegrasi yang menyediakan akses data spasial kerawanan bagi Dinas PUPR, BAPPEDA, dan BPBD secara real-time.
  • Penguatan kapasitas teknis aparatur daerah melalui pelatihan bersama dalam analisis risiko dan penyusunan peraturan zonasi berbasis data.

Platform tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen utama dalam proses integrasi data, mendukung pengambilan keputusan yang lebih akurat dan mitigatif.

Penerapan integrasi data kerawanan bencana dalam tata ruang merupakan langkah krusial untuk membangun ketahanan wilayah. Ketidakmampuan mengakomodasi data risiko dalam rencana pembangunan berpotensi menyebabkan kerugian materiil dan jiwa yang besar, seperti tercermin dalam berbagai kejadian bencana di daerah rawan. Oleh karena itu, komitmen politik dan alokasi anggaran yang memadai dari pemerintah daerah diperlukan untuk menerjemahkan kebijakan menjadi implementasi nyata di tingkat kabupaten/kota.

Sebagai catatan strategis, pemerintah daerah didorong untuk segera melakukan audit keselarasan antara dokumen RTRW aktif dengan peta risiko bencana terbaru. Selanjutnya, pembentukan tim terpadu antara BAPPEDA, Dinas PUPR, dan BPBD perlu diintensifkan untuk memastikan perencanaan pembangunan kedepan benar-benar berbasis pada kajian kerawanan yang komprehensif, sehingga pembangunan wilayah dapat berjalan beriringan dengan prinsip pengurangan risiko bencana.

Entitas dalam Berita
Organisasi: BPBD, BNPB, Permendagri
Lokasi: Kabupaten Palu, Jawa Barat, Sumatra Barat
Berita Terkait