Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sumatera Utara secara resmi merilis hasil pemetaan kerawanan konflik agraria pada 2026, yang menetapkan sebanyak 35 titik di wilayah provinsi tersebut berstatus kritis. Titik-titik rawan tersebut tersebar di beberapa kabupaten, dengan Kabupaten Langkat mencatatkan angka tertinggi sebanyak 8 titik, diikuti Kabupaten Deli Serdang (7 titik), dan Kabupaten Serdang Bedagai (6 titik). Data kritis ini menjadi indikator utama dalam monitoring dan penanganan potensi sengketa pertanahan di tingkat daerah oleh pemerintah dan aparat keamanan.
Analisis Spasial dan Distribusi Konflik Agraria di Sumatera Utara
Pemetaan yang dilakukan BPN tersebut mengadopsi metodologi berbasis sistem koordinat digital serta teknik overlay peta konsesi untuk mengidentifikasi secara presisi area tumpang-tindih (overlap) klaim. Mayoritas dari 35 titik krisis tersebut didominasi oleh sengketa antara masyarakat adat dengan korporasi perkebunan kelapa sawit, dengan jumlah mencapai 18 kasus. Sementara itu, sengketa yang melibatkan proyek infrastruktur milik pemerintah menempati posisi kedua dengan 12 kasus. Sebaran geografis ini menunjukkan pola kerawanan yang terkonsentrasi di wilayah dengan aktivitas ekonomi agraris dan pembangunan infrastruktur berskala besar, yang memerlukan pendekatan penyelesaian yang berbeda-beda sesuai karakteristik lokal di setiap kabupaten dan kota di Sumatera Utara.
Konvergensi Data dan Respons Pemerintah Daerah
Data dari BPN tersebut diperkuat konfirmasi empiris dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara yang mencatat 22 insiden kekerasan terkait permasalahan pertanahan dalam periode lima bulan pertama tahun 2026 (Januari-Mei). Konvergensi data antara instansi pertanahan dan aparat keamanan ini menguatkan status kerawanan wilayah dan menegaskan urgensi penanganan terpadu. Menanggapi temuan ini, Gubernur Sumatera Utara telah mengeluarkan instruksi pembentukan tim terpadu yang bertugas menyelesaikan konflik pertanahan. Keanggotaan tim melibatkan unsur:
- Badan Pertanahan Nasional (BPN) selaku leading sector.
- Dinas Sosial Provinsi untuk pendekatan sosial dan komunitas.
- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk aspek keamanan dan hukum.
Pembentukan tim ini merupakan langkah strategis untuk mengintegrasikan kebijakan dan operasi di lapangan, mengingat kompleksitas akar masalah yang meliputi aspek hukum, sosial, dan ekonomi dari setiap kasus konflik agraria.
Rilis data pemetaan kerawanan ini diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan tata ruang dan penerbitan izin yang lebih akurat di masa mendatang. Ke depannya, peta digital yang dihasilkan perlu disinergikan dengan database kependudukan dan registrasi sosial ekonomi untuk mengantisipasi potensi sengketa baru. Langkah proaktif melalui penandaan zona merah konflik secara spasial merupakan inisiatif penting untuk meningkatkan kewaspadaan dini dan pencegahan di tingkat tapak sebelum konflik pertanahan memanas dan berujung pada tindakan kekerasan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban di Sumatera Utara.