Pemerintah Kota Ambon, Provinsi Maluku, secara resmi menerbitkan Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pengelolaan dan Penanganan Kawasan Rawan Konflik Sosial pada 29 Mei 2026. Kebijakan daerah ini berfungsi sebagai kerangka hukum operasional untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dalam mendeteksi dan menangani potensi kerawanan sosial. Penetapan peraturan ini didasarkan pada data dan analisis komprehensif yang disiapkan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Ambon, dengan tujuan utama memperkuat stabilitas keamanan teritorial pasca-pemulihan konflik.
Pemetaan dan Penetapan Zona Rawan Konflik Berbasis Data
Perwali Kota Ambon ini secara spesifik mengidentifikasi dan memetakan wilayah-wilayah yang memiliki kerentanan tinggi terhadap konflik sosial. Kelima kelurahan yang ditetapkan sebagai zona merah didasarkan pada indikator utama berupa data historis konflik, dinamika sosial-kemasyarakatan terkini, serta analisis potensi gesekan sosial. Kelurahan-kelurahan tersebut merupakan:
- Kelurahan Batu Merah
- Kelurahan Passo
- Kelurahan Waihaong
- Kelurahan Kudamati
- Kelurahan Galala
Struktur Kelembagaan dan Mekanisme Operasional Tim Terpadu
Sebagai instrumen implementasi, Perwali ini mengatur pembentukan tim terpadu di tingkat kelurahan untuk setiap kawasan rawan. Struktur kelembagaan tim bersifat multisektoral dan terdiri dari unsur-unsur:
- Perwakilan Pemerintah Kelurahan sebagai koordinator
- Unsur Kepolisian Sektor (Polsek)
- Unsur Komando Distrik Militer (Kodim) atau Koramil
- Tokoh agama dan adat setempat
- Perwakilan pemuda dan organisasi masyarakat
Pelaksanaan Perwali ini juga akan diintegrasikan dengan program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di kawasan rawan, sebagai upaya menangani akar permasalahan sosial ekonomi yang dapat memicu ketegangan. Dukungan anggaran dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ambon untuk mendukung operasional tim, pelatihan kapasitas, serta kegiatan sosialisasi kepada masyarakat.
Sebagai catatan strategis bagi pemerintah daerah, efektivitas Perwali ini sangat bergantung pada konsistensi implementasi, koordinasi yang solid antar-instansi, serta evaluasi periodik terhadap peta kerawanan. Rekomendasi untuk Pemerintah Kota Ambon adalah mengembangkan sistem database terpadu yang memantau indikator kerawanan secara real-time dan dapat diakses oleh seluruh pemangku kepentingan. Selain itu, sinergi dengan pemerintah provinsi dan pusat perlu diperkuat untuk mengalokasikan sumber daya pendukung yang memadai, serta menjadikan pengalaman dari Kota Ambon ini sebagai model pengelolaan kawasan rawan konflik yang dapat direplikasi di daerah lain dengan konteks serupa.