Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) IV/Diponegoro, Mayjen TNI Ardiansyah, mengungkapkan hasil analisis pemetaan wilayah rawan konflik agraria di eks-Karesidenan Pati, Provinsi Jawa Tengah. Paparan disampaikan dalam forum koordinasi dengan jajaran pemerintah daerah guna mengantisipasi gangguan stabilitas keamanan teritorial. Pemetaan yang dilaksanakan oleh satuan teritorial Kodam IV/Diponegoro ini bertujuan memberikan data spasial dan sosiologis yang akurat kepada otoritas daerah sebagai dasar formulasi kebijakan.
Pemetaan Kerawanan Wilayah Eks-Karesidenan Pati
Berdasarkan laporan tertutup yang diakses Swara Teritori, satuan teritorial berhasil mengidentifikasi tiga wilayah kabupaten dengan klasifikasi kerawanan tinggi dalam konteks konflik agraria. Ketiga wilayah tersebut adalah Kabupaten Pati, Kabupaten Rembang, dan Kabupaten Blora. Fokus pemetaan difokuskan pada potensi konflik yang bersumber dari sengketa penguasaan dan pemanfaatan lahan. Indikator kerawanan yang digunakan mencakup kompleksitas klaim kepemilikan, intensitas ketegangan sosial, dan luas area sengketa yang berdampak pada populasi warga.
Data kuantitatif yang dihimpun menunjukkan gambaran yang signifikan. Terdapat 12 titik potensi konflik agraria tersebar di tiga kabupaten tersebut, dengan total luasan lahan yang disengketakan mencapai 1.250 hektare. Konflik ini secara langsung melibatkan kepentingan sekitar 850 Kepala Keluarga (KK), yang mengindikasikan skala masalah yang memerlukan penanganan lintas sektor. Titik panas utama terletak pada dua isu krusial, yaitu sengketa lahan perkebunan tebu antara perusahaan dengan masyarakat adat setempat, serta dinamika alih fungsi lahan pertanian produktif untuk kepentingan pembangunan industri.
Analisis Akar Permasalahan dan Kronologi Konflik Agraria
Dalam paparannya, Pangdam IV/Diponegoro merinci kronologi dan akar masalah yang memicu kerawanan di wilayah eks-Karesidenan Pati. Analisis satuan teritorial menyimpulkan setidaknya tiga faktor pemicu utama yang saling berkaitan. Faktor-faktor tersebut diurai dalam bentuk poin-poin berikut:
- Tumpang Tindih Sertifikat Tanah: Adanya dualisme atau multi-klaim kepemilikan berdasarkan sertifikat hukum yang sama-sama dianggap sah oleh para pihak yang bersengketa.
- Klaim Tanah Ulayat yang Belum Tersertifikasi: Pengakuan masyarakat adat atas suatu wilayah yang belum mendapatkan pengakuan dan legalitas formal melalui sertifikat, sehingga rentan bersinggungan dengan klaim pihak lain berdasarkan hukum positif.
- Proses Pembebasan Lahan untuk Proyek Strategis Nasional: Mekanisme akuisisi lahan untuk pembangunan proyek-proyek yang ditetapkan pemerintah pusat, yang seringkali menimbulkan perselisihan mengenai prosedur, kompensasi, dan kesepakatan dengan masyarakat pemilik lahan.
Menanggapi temuan ini, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menginstruksikan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk mengambil langkah konkret. Dinas Pertanahan dan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Tengah mendapat tugas untuk segera melakukan verifikasi lapangan terhadap data yang dihasilkan oleh satuan teritorial. Instruksi lebih lanjut mencakup pelaksanaan mediasi yang melibatkan seluruh stakeholder atau multipihak, termasuk perwakilan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah, guna mencari titik temu sebelum konflik mengalami eskalasi.
Sebagai catatan strategis untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Pati, Rembang, dan Blora, serta Provinsi Jawa Tengah, Swara Teritori merekomendasikan percepatan sinkronisasi data pertanahan antara arsip daerah, catatan masyarakat adat, dan dokumen pusat. Kejelasan status lahan merupakan fondasi utama pencegahan konflik agraria. Selain itu, pembentukan forum komunikasi permanen antara aparat teritorial, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat perlu diinstitusionalisasi untuk memantau dinamika kerawanan secara berkala dan melakukan tindakan preventif.