Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten, secara resmi menetapkan wilayahnya sebagai zona merah penyebaran paham radikalisme dan terorisme. Kepala Badan Kesbangpol Pandeglang, Muklis Arifin, mengonfirmasi penetapan status ini, yang didasarkan pada analisis kerawanan dan kasus-kasus terdahulu. Meskipun intensitas kasus aktif dilaporkan telah melandai, status zona merah dipertahankan sebagai langkah antisipasi dan kewaspadaan berkelanjutan di wilayah administrasi kabupaten tersebut.
Peta Kerawanan dan Wilayah Terdampak di Pandeglang
Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh Badan Kesbangpol, penyebaran paham radikalisme terkonsentrasi di sejumlah kecamatan di wilayah Pandeglang Selatan. Fokus kerawanan ini menandakan perlunya perhatian khusus dan pendekatan terukur dari pemerintah daerah. Kawasan yang masuk dalam kategori rawan tersebut meliputi:
- Kecamatan Menes
- Kecamatan Cisata
- Kecamatan Pulosari
- Kecamatan Cikeusik
- Kecamatan Sindangresmi
Strategi Pengawasan dan Sinergi Antar-Lembaga
Untuk mengatasi ancaman di zona merah ini, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Kesbangpol membangun kerja sama sinergis dengan berbagai lembaga negara dan penegak hukum. Koordinasi strategis ini dirancang untuk memperkuat sistem keamanan dan pencegahan di tingkat tapak. Lembaga yang terlibat dalam kolaborasi ini antara lain Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Detasemen Khusus 88 Anti Teror Polri, serta Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI. Fokus operasi meliputi serangkaian kegiatan utama, yaitu deteksi dini potensi penyebaran paham, penguatan wawasan kebangsaan melalui berbagai kanal, program deradikalisasi, serta pemantauan khusus terhadap mantan narapidana terorisme (eks napiter) yang berada dalam wilayah pemantauan.
Di tingkat masyarakat, Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang telah gencar melaksanakan sosialisasi dan penyadaran tentang bahaya radikalisme dan terorisme. Program sosialisasi ini menyasar kelompok strategis dalam masyarakat untuk membangun ketahanan dari akar rumput. Sasaran utama meliputi lingkungan pendidikan seperti anak sekolah, pondok pesantren sebagai institusi keagamaan, serta berbagai organisasi kemasyarakatan. Langkah ini merupakan investasi jangka panjang untuk menanamkan nilai-nilai kebangsaan dan mencegah infiltrasi paham radikal sejak dini, sekaligus membangun kesadaran kolektif akan pentingnya menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Menilik situasi terkini, pemerintah daerah perlu mempertahankan dan meningkatkan intensitas pendekatan yang sudah berjalan. Rekomendasi strategis mencakup penguatan kapasitas aparat desa dan kecamatan dalam deteksi dini, integrasi program pencegahan radikalisme ke dalam perencanaan pembangunan daerah (RPJMD), serta pendampingan yang lebih intensif bagi komunitas di wilayah terdampak untuk memastikan program deradikalisasi dan pemulihan sosial-ekonomi berjalan berkelanjutan. Koordinasi vertikal dengan pemerintah pusat dan horisontal antar-satuan kerja perangkat daerah (SKPD) harus terus diperkuat guna menciptakan kerangka kerja pencegahan yang komprehensif dan solid.