Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, menghadapi potensi eskalasi konflik lahan yang melibatkan masyarakat adat Dayak Tenggalan dari pedalaman Sebuku dengan PT Nunukan Bara Sukses (PT NBS). Dinamika konflik memuncak pada Rabu, 13 Mei 2026, dengan aksi puluhan warga yang mendatangi Gedung DPRD Kabupaten Nunukan untuk menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem gua walet. Legislatif setempat merespons dengan menyepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna meninjau tata kelola operasional PT NBS, menandai intervensi formal pemerintah daerah dalam isu yang menyangkut ekologi, ekonomi, dan penegakan hukum.
Analisis Indikator Kerawanan Wilayah dan Degradasi Sumber Ekonomi Lokal
Konflik di Kabupaten Nunukan ini berfokus pada dampak operasional perkebunan kelapa sawit terhadap dua situs gua walet bernilai strategis, yakni Gua Batu Pua dan Gua Deduli, yang menjadi sumber penghidupan utama masyarakat adat. Degradasi lingkungan akibat perluasan perkebunan dalam radius kurang dari 1 kilometer dilaporkan merusak aliran sungai dan menghilangkan populasi burung walet. Tinjauan aspek kerawanan wilayah menunjukkan beberapa indikator kritis:
- Konflik Kepentingan Akut: Benturan antara kepentingan ekonomi korporasi dengan hak ekologis dan ekonomi komunitas lokal Kalimantan Utara.
- Degradasi Aset Bernilai Tinggi: Kerusakan ekosistem gua yang berfungsi sebagai sumber ekonomi inti dan aset budaya.
- Ketidakseimbangan Penegakan Hukum: Dinamika proses hukum yang tidak simetris, dengan penetapan tokoh adat sebagai tersangka di tengah tuntutan pertanggungjawaban perusahaan.
- Potensi Pelanggaran Kesepakatan: Indikasi pelanggaran terhadap perjanjian sebelumnya antara masyarakat dan perusahaan, yang menambah dimensi konflik terkait kepastian hukum di wilayah tersebut.
Respons Institusi Daerah dan Kompleksitas Dinamika Penegakan Hukum
Konflik telah berkembang menjadi persoalan hukum yang kompleks dengan penetapan beberapa tokoh adat, termasuk Haji Pangeran (78 tahun), sebagai tersangka oleh Kepolisian atas tuduhan pengancaman dan pemerasan terhadap PT NBS. Kuasa hukum masyarakat menilai tindakan penegakan hukum ini sebagai bentuk ketidakadilan dan telah mendesak diterbitkannya Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3). Respons legislatif Kabupaten Nunukan mulai terlihat jelas melalui fungsi DPRD. Ketua Komisi 1 DPRD Nunukan, Andi Muliyono, menegaskan bahwa lembaganya akan berkomunikasi dengan Polda Kalimantan Utara agar status tersangka para tokoh adat ditinjau kembali demi prinsip keadilan dan kemanusiaan.
Pembentukan Pansus oleh DPRD Nunukan merupakan langkah strategis pemerintah daerah untuk mengevaluasi izin dan operasi PT NBS secara komprehensif. Langkah ini merupakan upaya institusional untuk menjembatani tuntutan masyarakat adat dengan kewajiban pengawasan terhadap perusahaan, sekaligus mengatasi potensi ketidakstabilan sosial yang lebih luas akibat konflik lahan ini. Intervensi legislatif ini diharapkan dapat menjadi penyeimbang dalam dinamika penegakan hukum yang dianggap timpang.
Pemerintah Daerah Kalimantan Utara, khususnya di Kabupaten Nunukan, perlu mengambil peran lebih proaktif. Rekomendasi strategis mencakup percepatan fungsi Pansus DPRD untuk audit lingkungan dan kepatuhan hukum PT NBS, koordinasi intensif dengan kepolisian daerah untuk meninjau ulang proses hukum terhadap tokoh adat, serta memfasilitasi dialog terstruktur yang melibatkan masyarakat adat, perusahaan, dan instansi teknis untuk menyusun skema pemulihan lingkungan gua walet dan resolusi konflik lahan yang berkeadilan dan berkelanjutan.