Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam) telah menyelesaikan pemetaan kerawanan konflik sosial di delapan Daerah Otonomi Baru (DOB) yang terbentuk pasca proses pemekaran daerah. Kajian strategis ini dilakukan melalui kolaborasi analisis terintegrasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Intelijen Negara (BIN), dengan fokus utama pada evaluasi indikator sosial, ekonomi, dan ketegangan batas administrasi. Hasil identifikasi menunjukkan wilayah-wilayah berpotensi konflik tersebar di tiga wilayah teritorial utama: Papua, Kalimantan, dan Sulawesi.
Analisis dan Indikator Kerawanan Wilayah Pascapemekaran
Berdasarkan laporan teknis Kemenkopolhukam, potensi eskalasi konflik sosial pada daerah otonomi baru tersebut bersumber dari tiga isu kritis yang kerap muncul dalam fase transisi. Pemetaan mendalam mengungkap akar permasalahan pada: pembagian aset dan keuangan antara daerah induk dan daerah pecahan; penentuan lokasi ibu kota baru yang sering memicu persaingan antar kelompok; serta pengakuan hak adat yang lintas batas administratif baru. Proses transisi yang tidak diatur dengan jelas, ditambah belum adanya kesepakatan yang mengikat mengenai bagi hasil sumber daya alam, dinilai sebagai pemicu utama ketidakstabilan.
Verifikasi Lapangan dan Wilayah Teridentifikasi
Tim verifikasi lapangan gabungan Kemenkopolhukam telah melakukan kunjungan ke sejumlah lokasi untuk mengonfirmasi data sekunder dan menyerap aspirasi langsung dari pemerintah daerah, tokoh adat, serta perwakilan komunitas. Verifikasi ini difokuskan pada penilaian langsung terhadap dinamika sosial dan ekonomi pasca pembentukan entitas pemerintahan baru, untuk memastikan peta kerawanan yang akurat sebagai dasar perumusan kebijakan. Sebagai bagian dari upaya antisipasi dini, Kemenkopolhukam merinci beberapa wilayah yang telah teridentifikasi dalam pemetaan awal, termasuk:
- Provinsi Papua Pegunungan Selatan (hasil pemekaran dari Provinsi Papua Selatan).
- Kabupaten Tabalong Utara (hasil pemekaran dari Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan).
- Kabupaten Mamuju Tengah (hasil pemekaran dari Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat).
Menko Polhukam, Prof. Dr. Mahfud MD, menegaskan bahwa dokumen pemetaan potensi konflik ini akan berfungsi sebagai acuan utama pemerintah pusat dalam menyusun pedoman teknis dan program pendampingan khusus selama masa transisi. Tujuan strategisnya adalah memastikan proses pemekaran daerah tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga mampu memperkuat stabilitas dan ketahanan wilayah dalam jangka panjang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk mendorong otonomi daerah yang damai dan berkelanjutan. Berdasarkan temuan analisis, pemerintah daerah terkait perlu memperhatikan aspek pengelolaan transisi dengan mengedepankan koordinasi lintas lembaga, klarifikasi regulasi pembagian aset, serta pendekatan resolusi konflik berbasis partisipasi masyarakat lokal untuk mencegah konflik sosial.