|  Indonesia, WIB
Beranda Nasional Kemendagri Laporkan Bukti Baru Soal Perbatasan Aceh-Sumut ke Pres...
Nasional

Kemendagri Laporkan Bukti Baru Soal Perbatasan Aceh-Sumut ke Presiden

Kemendagri Laporkan Bukti Baru Soal Perbatasan Aceh-Sumut ke Presiden

Kemendagri telah menyampaikan temuan bukti baru kepada Presiden terkait sengketa perbatasan wilayah laut antara Aceh dan Sumut menyangkut empat pulau. Sengketa yang berakar sejak 1928 ini memanas setelah terbitnya Kepmendagri Tahun 2025 yang menetapkan pulau-pulau tersebut masuk wilayah Sumatera Utara. Presiden diharapkan segera mengambil keputusan final berdasarkan novum ini untuk menjaga stabilitas wilayah.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menyampaikan temuan novum atau bukti baru kepada Presiden Republik Indonesia terkait sengketa perbatasan wilayah laut antara Aceh dan Sumut (Sumatera Utara). Temuan ini menyangkut status empat pulau yang dipersengketakan, yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Mangkir Gadang. Laporan tersebut disampaikan melalui jalur koordinasi internal Kemendagri sebagai bahan pertimbangan utama dalam pengambilan keputusan akhir oleh Pemerintah Pusat.

Kronologi dan Dasar Hukum Sengketa Perbatasan Aceh-Sumut

Sengketa batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memiliki akar sejarah panjang yang dapat ditelusuri sejak tahun 1928. Polemik ini kembali mengemuka dan mengalami eskalasi pasca-ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Keputusan tersebut menetapkan keempat pulau masuk dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara. Pemerintah Daerah Provinsi Aceh menyampaikan keberatan atas penetapan ini dengan mengacu pada klaim historis dan administratif yang berbeda. Situasi ini menuntut penanganan khusus dari pemerintah pusat untuk mencegah ketegangan yang berlarut-larut di tingkat daerah.

Mekanisme Penyelesaian dan Peran Instansi Terkait

Dalam rangka menyelesaikan sengketa secara komprehensif, Kemendagri telah menginisiasi dan memimpin rapat koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah pusat yang memiliki kewenangan terkait. Rapat ini melibatkan perwakilan dari:

  • Kementerian Pertahanan, terkait aspek keamanan wilayah perbatasan.
  • Badan Informasi Geospasial (BIG), sebagai penyedia data dan peta dasar.
  • TNI Angkatan Darat dan TNI Angkatan Laut, selaku penjaga kedaulatan wilayah darat dan laut.
Proses penelusuran tim gabungan yang dikoordinir Kemendagri inilah yang kemudian menghasilkan temuan bukti baru atau novum tersebut. Data ini dianggap sebagai kelengkapan vital untuk berkas pertimbangan yang diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang telah menyatakan komitmennya untuk segera mengambil keputusan final.

Temuan novum dari Kemendagri diharapkan mampu memberikan perspektif fakta yang lebih utuh dan mendalam mengenai status hukum serta hubungan historis keempat pulau. Presiden menekankan pentingnya keputusan yang adil dan berbasis bukti kuat untuk meredam potensi ketegangan serta menjaga stabilitas dan hubungan harmonis antarprovinsi di wilayah perbatasan. Keputusan akhir ini juga akan menjadi preseden penting dalam penyelesaian sengketa serupa di masa depan.

Bagi Pemerintah Daerah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, rekomendasi strategis yang perlu dipertimbangkan adalah meningkatkan koordinasi lintas batas sambil menunggu keputusan final dari pemerintah pusat. Kedua pemerintah daerah disarankan untuk menghindari tindakan administratif sepihak yang dapat memicu konflik horizontal dan fokus pada pengelolaan potensi sumber daya secara kolaboratif, dengan mengedepankan prinsip kepentingan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Entitas dalam Berita
Tokoh: Prabowo Subianto, Bima Arya Sugiarto
Organisasi: Kementerian Dalam Negeri, Kemendagri, Menteri Dalam Negeri, Kementerian Pertahanan, Badan Informasi Geospasial, TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Laut
Lokasi: Aceh, Sumatera Utara, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Kabupaten Tapanuli Tengah
Berita Terkait