Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah memberlakukan Kebijakan Satu Data Kawasan Rawan Bencana secara resmi, efektif sejak 5 Juni 2025. Kebijakan daerah ini berfungsi sebagai instrumen strategis untuk mengonsolidasi seluruh data kerentanan dan ancaman bencana dari instansi terkait, termasuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), ke dalam satu platform digital tunggal. Langkah ini memperkuat komitmen Pemerintah Provinsi NTB dalam membangun ketahanan wilayah melalui tata kelola informasi yang terpadu dan akurat bagi seluruh pemangku kepentingan di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
Pemetaan Komprehensif dan Standardisasi Parameter Risiko
Fokus implementasi awal kebijakan satu data adalah pemetaan komprehensif terhadap jenis bahaya prioritas di seluruh wilayah administrasi Provinsi NTB. Platform ini akan memetakan zona kerawanan bencana hingga ke tingkat desa dengan menggunakan parameter yang telah distandardisasi baik secara nasional maupun daerah. Prioritas pemetaan difokuskan pada wilayah dengan indikasi kerawanan tinggi, yang mencakup:
- Bahaya gempa bumi dan tsunami, dengan analisis khusus pada wilayah Lombok Utara dan Sumbawa Barat yang memiliki catatan historis seismik aktif dan kompleks.
- Bahaya banjir bandang dan tanah longsor yang kerap melanda beberapa kabupaten, terutama selama periode musim penghujan dengan intensitas cuaca ekstrem.
Dampak Operasional dan Penguatan Tata Kelola Pemerintahan Daerah
Keberadaan platform data terpadu ini diproyeksikan memberikan dampak operasional yang signifikan, khususnya dalam mempercepat fase tanggap darurat bencana. Dengan basis data yang terintegrasi dan dapat diakses secara real-time oleh seluruh instansi, proses identifikasi kebutuhan korban, penyaluran bantuan logistik, dan koordinasi lapangan dapat dilakukan dengan lebih efisien dan tepat sasaran. Lebih dari sekadar alat teknis, kebijakan daerah ini juga berfungsi sebagai instrumen tata kelola pemerintahan yang meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan risiko bencana. Data yang terpusat dan terstandarisasi memungkinkan proses pengambilan keputusan yang lebih objektif dan dapat dipertanggungjawabkan oleh para pejabat di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota di NTB.
Implementasi kebijakan akan berada di bawah pemantauan berkala oleh sebuah tim khusus yang dibentuk melalui instruksi Gubernur NTB. Dalam konteks tata kelola pemerintahan daerah, kebijakan satu data ini tidak hanya menyangkut aspek teknis pemetaan kerawanan bencana, tetapi juga mendorong sinergi yang lebih kuat antar-organisasi perangkat daerah. Bagi pemerintah kabupaten/kota di NTB, keberadaan platform terpadu ini mengharuskan komitmen untuk menjaga akurasi dan pembaruan data secara berkala, serta mengintegrasikan temuan peta risiko ke dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).