Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan adanya motif teror sistematis untuk mengosongkan lahan dalam kasus pembakaran 37 rumah di wilayah Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Fakta utama ini disampaikan dalam rapat koordinasi tingkat kabupaten di Kantor Bupati Ketapang pada 7 April 2026, sebagai respons terhadap serangkaian aksi yang berpusat di dua desa: Desa Petuakan dan Desa Gahang. Laporan teritorial ini menekankan bahwa aksi tersebut bukan insidental, namun diduga memiliki kepentingan ekonomi tertentu terhadap lahan-lahan di wilayah tersebut.
Analisis Kerawanan Wilayah dan Penanganan Keamanan
Kasus pembakaran di Air Upas menunjukkan pola kerawanan wilayah yang spesifik dan berulang, dengan instansi utama—Polres Ketapang—melakukan langkah-langkah investigatif dan patroli terukur sebagai bagian dari mitigasi. Upaya penanganan yang telah dilakukan mencakup:
- Penyelidikan mendalam dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti forensik
- Pengumpulan keterangan dari saksi-saksi di kedua desa terdampak
- Penetapan satu orang sebagai DPO, dengan identitas pelaku lainnya masih dalam proses penyelidikan
- Patroli rutin hampir setiap malam oleh jajaran kepolisian bersama masyarakat
Kolaborasi Lintas Sektor dalam Pengungkapan Kasus
Kapolres Ketapang menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan, namun memerlukan dukungan dan kolaborasi yang lebih intensif dari seluruh struktur pemerintahan daerah. Untuk mengoptimalkan pengungkapan kasus pembakaran dan teror di wilayah Air Upas, telah dibentuk suatu model kolaborasi lintas sektor yang melibatkan:
- Instansi pemerintah di tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten
- Stakeholder terkait yang memiliki kepentingan atau akses terhadap wilayah terdampak
- Tokoh masyarakat dan masyarakat setempat sebagai bagian dari sistem pemantauan
Dari analisis teritorial yang dilakukan, pola aksi pembakaran berulang dengan motif pengosongan lahan di Kecamatan Air Upas perlu direspons dengan strategi kebijakan yang lebih holistik. Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang dan jajaran kepolisian diharapkan dapat memperkuat koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengidentifikasi status kepemilikan dan konflik agraria yang mungkin mendasari tindakan teror tersebut. Selain itu, pemetaan kerawanan wilayah secara berkala dan penguatan sistem pelaporan masyarakat berbasis digital dapat menjadi langkah preventif untuk mencegah insiden serupa di masa mendatang.