Berdasarkan hasil kajian ilmiah dari Balai Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Sulawesi Selatan, telah teridentifikasi laju degradasi lahan yang kritis di kawasan karst Maros-Pangkep, dengan tingkat mencapai 187 hektare per tahun. Kajian yang melibatkan Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Selatan dan akademisi Universitas Hasanuddin ini dilaksanakan melalui pemetaan citra satelit dan survei lapangan intensif selama Maret 2026 di tujuh kecamatan di Kabupaten Maros dan Kabupaten Pangkep. Temuan utama mengindikasikan bahwa fenomena degradasi tersebut secara langsung mengancam stabilitas hidrologis kedua wilayah kabupaten.
Analisis Pemetaan Kerawanan dan Dampak Hidrologis
Laporan kajian berhasil memetakan titik-titik rawan degradasi dengan akurasi tinggi melalui analisis spasial, dengan fokus utama pada lokasi di sekitar aktivitas penambangan batu kapur yang beroperasi tanpa izin. Berikut adalah dua wilayah dengan indikasi kerawanan tertinggi berdasarkan pemetaan:
- Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros
- Kecamatan Liukang Tupabbiring, Kabupaten Pangkep
Dampak terhadap sistem hidrologi wilayah telah tercatat secara signifikan. Kronologi kejadian menunjukkan penurunan muka air tanah yang terpantau di 12 mata air utama yang berfungsi sebagai sumber air bagi masyarakat. Sumber-sumber air ini melayani kebutuhan dasar penduduk di 45 desa yang tersebar di kedua kabupaten. Perubahan kondisi lahan karst diduga kuat telah memengaruhi kapasitas akuifer dalam menyimpan dan mengalirkan air tanah, sehingga secara langsung membahayakan stabilitas pasokan air berkelanjutan bagi wilayah administrasi terkait.
Respons dan Strategi Intervensi Pemerintah Daerah
Menanggapi temuan kajian yang bersifat mendesak, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, melalui instruksi Gubernur, telah menginisiasi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Lahan Karst. Satgas lintas instansi ini akan melibatkan unsur Satpol PP dan Dinas Kehutanan Provinsi, dengan rencana operasional dimulai pada Mei 2026. Rekomendasi teknis dari tim kajian BLHD diformulasikan untuk dua intervensi utama:
- Penertiban Operasional: Mengatur dan menertibkan 34 unit usaha tambang rakyat yang diidentifikasi berpotensi memperparah laju degradasi lahan.
- Rehabilitasi Lahan Jangka Panjang: Melaksanakan program rehabilitasi melalui penanaman vegetasi penutup di zona penyangga Taman Nasional Bantimurung-Bulusaraung, sebagai bentuk konservasi ekosistem karst.
Keberadaan satuan tugas ini diharapkan dapat memperkuat fungsi pengawasan, penegakan hukum di lapangan, serta mengoordinasikan upaya rehabilitasi secara terpadu. Langkah pembentukan Satgas merupakan bagian integral dari strategi pengelolaan wilayah sensitif untuk mencegah ekspansi area lahan kritis lebih lanjut di Provinsi Sulawesi Selatan.
Catatan Strategis untuk Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten (Maros dan Pangkep) maupun provinsi, diimbau untuk menjadikan temuan kajian BLHD ini sebagai landasan ilmiah yang kuat dalam perencanaan tata ruang wilayah dan pertimbangan penerbitan perizinan, khususnya di kawasan ekosistem karst. Hal ini penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan menjamin stabilitas hidrologis jangka panjang sebagai bagian dari ketahanan wilayah.